Cilacap, infosatu.co – Barang bukti hasil tindak pidana umum (Tipidum) yang mempunyai kekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap.

Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman Kejari Cilacap dengan cara dibakar dalam drum, diblender serta ada yang dihancurkan menggunakan palu, Rabu (22/12/2021).
Kepala Kejari (Kajari) Cilacap Tri Ari Mulyanto mengatakan bahwa barang bukti hasil kejahatan atau tindak pidana ini dari tahun 2020 hingga 2021 terkait perkara-perkara yang dinyatakan inkracth.
“Barang bukti yang kita musnahkan ada 70 perkara seperti obat-obatan terlarang, jamu, alat hisap, handphone, ATM, serta barang bukti lainnya,” kata Kajari.
Kajari menambahkan terkait masalah narkoba merupakan musuh bersama. Tidak hanya kewenangan Kejaksaan saja, namun juga kewenangan kepolisian, BNN, tokoh agama, tokoh masyarakat dan lainnya.
“Terpenting adalah adanya kolaborasi bersama dalam memerangi narkoba di Cilacap,” tegas Tri Ari Mulyanto.
Pihaknya berharap ke depannya tidak ada lagi pemusnahan dengan demikian Cilacap bersih dari narkoba dan tercapainya stabilitas hukum.
“Kita harapkan juga pada saat memasuki tahap penyelidikan nantinya, barang bukti bisa dimusnahkan terlebih dahulu sebelum diputus hakim pun sudah bisa dilaksanakan,” harap Kajari.
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Cilacap AKBP Windarto mengutarakan dalam mewujudkan Cilacap bersih dari narkoba atau bersinar, pihaknya berupaya melalui “Desa Bergerak”.
“Kita buat penggerak di tiap-tiap Desa dalam pencegahan kemudian Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM), dimana seseorang yang sudah kecanduan kita coba dengan melakukan rehabilitasi di desa tersebut, dan menjalin komunikasi terkait P4GN,” tegasnya. (editor: irfan)