Bontang, infosatu.co – Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 terkait Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang pun mengambil sikap untuk menutup rumah ibadah sementara waktu.
Langkah itu diambil lantaran kenaikan angka positif Covid-19 mengalami peningkatan signifikan. Tak hanya itu kebijakan ini juga sesuai dengan Surat Instruksi Kemendagri soal pengetatan PPKM Mikro Nomor 17 Tahun 2021.
“Pelaksanaan kegiatan ibadah di tempat ibadah seperti di masjid, musala, gereja, pura, dan vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu,” ungkap Wali Kota Bontang Basri Rase, Kamis (8/7/2021).
Ia menambahkan bahwa dengan terus bertambahnya angka positif Covid-19, sehingga langkah itu diterapkan guna mengantisipasi lonjakan. Sebab, saat ini 14 kelurahan di Bontang menjadi zona merah dan satu kelurahan berada di zona oranye.
“Sangat mengkhawatirkan, jadi kita antisipasi dengan memperketat sejumlah aturan, termasuk soal peniadaan aktivitas tempat ibadah. Jadi masyarakat diminta untuk beribadah di rumah masing-masing,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang Muhammad Isnaini mengimbau kepada seluruh tokoh agama, masyarakat dan umum untuk bekerja sama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Ini kan hanya bersifat sementara, sampai kondisi kembali memungkinkan untuk kembali beraktivitas di rumah ibadah,” urainya (editor: irfan)