
Kukar, infosatu.co – Dalam upaya meningkatkan mutu layanan publik, Pemerintah Kecamatan Kembang Janggut terus berinovasi dengan menerapkan sistem Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari transformasi menuju birokrasi yang lebih modern, efisien, dan akuntabel.
Inovasi ini merupakan bentuk konkret dari pelaksanaan reformasi birokrasi di tingkat lokal, sekaligus upaya mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dengan sistem PATEN, pelayanan administrasi yang sebelumnya tersentralisasi di ibu kota kabupaten kini dapat diakses langsung oleh masyarakat di kecamatan, tanpa harus menempuh perjalanan jauh.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kembang Janggut, Suhartono, melalui Kepala Seksi Pelayanan Umum, Islamiah, menjelaskan bahwa penerapan sistem PATEN merupakan jawaban atas harapan masyarakat terhadap pelayanan yang lebih profesional, transparan, efektif dan efisien.
“Pelayanan ini berupa dokumen kependudukan dan dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Kami ingin memastikan semua pelayanan bisa diakses di tingkat kecamatan dengan standar mutu yang jelas,” ungkap Islamiah saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 30 April 2025.
Islamiah menambahkan bahwa sistem ini tidak hanya mempermudah akses pelayanan bagi warga, tetapi juga dirancang untuk meningkatkan akuntabilitas instansi pemerintah.
Untuk mendukung hal tersebut, pihak kecamatan menggunakan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai alat ukur efektivitas layanan yang diberikan.
“Kami tidak hanya melayani, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menilai layanan kami. IKM menjadi indikator penting dalam mengukur keberhasilan sistem ini sekaligus sebagai bahan koreksi ke depan,” tegasnya.
Penerapan PATEN, menurut Islamiah, merupakan bentuk nyata dari perubahan paradigma birokrasi, dari yang bersifat administratif ke arah pelayanan publik yang lebih responsif dan humanis. Ini sejalan dengan semangat reformasi yang menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan.
Dengan sistem ini, berbagai layanan administrasi seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, surat pindah, surat keterangan usaha, dan dokumen lainnya kini dapat diproses lebih cepat dan transparan di tingkat kecamatan.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat dan menjawab kebutuhan mereka dengan cepat dan tepat,” ujarnya.
Islamiah juga menekankan bahwa keberhasilan sistem PATEN sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah semakin meningkat seiring dengan perbaikan kualitas pelayanan yang diberikan.
“Kami ingin membangun budaya pelayanan yang humanis dan responsif. Harapan kami, masyarakat tidak hanya sebagai penerima layanan, tapi juga menjadi mitra dalam menciptakan tata kelola yang baik,” tambahnya. (Adv)