infosatu.co
DISKOMINFO BONTANG

Kecamatan Bontang Barat Terapkan SOP Pengelolaan Keberatan atas Pelayanan Publik

Teks: Kantor Kecamatan Bontang Barat yang Berlokasi di Jalan Tarakan Kelurahan Kanaan. (Infosatu.co/Adi)

Bontang, infosatu.co – Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan keberatan atas pelayanan publik.

Penerapan SOP ini sebagai bentuk komitmen meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

SOP tersebut mengatur alur penanganan keberatan masyarakat terhadap informasi maupun pelayanan yang diberikan oleh badan publik.

Dengan adanya prosedur yang jelas, setiap keberatan yang diajukan warga dapat diproses secara terstruktur dan sesuai ketentuan.

Camat Bontang Barat, Ida Idris, menjelaskan bahwa penerapan SOP ini bertujuan memastikan pelayanan publik berjalan transparan, akuntabel.

Juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan apabila terdapat pelayanan yang belum sesuai harapan.

“Melalui SOP ini kami ingin memastikan setiap keberatan dari masyarakat dapat ditangani dengan mekanisme yang jelas dan terukur,” katanya.

“Ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kecamatan Bontang Barat,” ujarnya saat dihubungi, Jumat, 27 Maret 2026.

Dalam mekanisme tersebut, masyarakat terlebih dahulu mengajukan keberatan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pembantu di tingkat kecamatan.

Selanjutnya, keberatan akan diproses dan ditelaah sebelum diberikan tanggapan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Prosedur tersebut juga mengatur tahapan verifikasi, pemberian jawaban tertulis, hingga kemungkinan tindak lanjut apabila keberatan masyarakat dinilai perlu penanganan lebih lanjut.

Menurut Ida Idris, keberadaan SOP ini sekaligus menjadi pedoman bagi aparatur kecamatan dalam merespons setiap laporan atau keberatan yang disampaikan masyarakat secara profesional.

“Harapannya dengan adanya prosedur yang jelas, masyarakat merasa lebih percaya terhadap pelayanan pemerintah, karena setiap keluhan maupun keberatan akan ditangani secara terbuka dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan masukan atau keberatan apabila menemukan kendala dalam pelayanan publik di wilayah Kecamatan Bontang Barat.

“Masukan dari masyarakat sangat penting bagi kami sebagai bahan evaluasi untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan,” pungkasnya. (Adv)

Related posts

Dengan Aplikasi Pondok Pasilan, Urus Dokumen Tak Perlu Lagi ke Kantor Kependudukan

Rizki

Pemkot Bontang Dorong Program RTLH untuk Tingkatkan Kualitas Hunian Warga

Rizki

Pemkot Bontang Evaluasi CCTV Lingkungan, Siapkan 150 Unit Tambahan

Rizki

You cannot copy content of this page