
Samarinda, infosatu.co – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor telah mengeluarkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Kaltim. Nominal THR bagi seluruh tenaga honor diberikan sebesar sebulan gaji, walaupun terdapat tenaga honor yang baru bekerja setengah bulan.
Anggota DPRD Kalimantan Timur Nidya Listiyono berpendapat bahwa kebijakan ini sebagai bentuk penerapan keadilan dalam pemberian tunjangan hari raya dan akan memotivasi para aparatur untuk bekerja lebih baik lagi. Namun, harus mempertimbangkan berbagai sudut pandang dan sesuai regulasi yang berlaku.
“Selama itu tidak keluar dari aturan main atau regulasi ya silakan saja. Itu kebijakan,” tutur Nidya, Sabtu (15/4/2023).
Dikatakan, pemberian THR harus dilakukan secara proporsional sesuai dengan kemampuan dan kebijakan daerah. Proporsional dalam hal ini berarti jumlah tunjangan yang diberikan harus adil dan seimbang dalam konteks masa kerja.
Biasanya, kata Nidya pemberian THR didasarkan pada masa kerja. Hal ini bertujuan untuk memberikan penghargaan yang adil dan merata kepada ASN maupun non-ASN yang telah bekerja dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi daerah.
Pemerintah Provinsi Kaltim juga perlu memperhatikan aspek keuangan serta memperhatikan dampak sosial, lantaran besaran THR tenaga honor yang baru bekerja setengah bulan sama dengan besaran honor yang sudah lama bekerja.
“Cara berhitungnya adalah prorata. Misalnya gaji satu bulan satu juta dengan hari kerja 20, maka satu juta dibagi dua puluh maka ketemulah nominal THR-nya. Jadi THR-nya berdasarkan jumlah hari kerja,” ujar Nidya.
Namun demikian, politikus Partai Golongan Karya itu mengapresiasi kebijakan tersebut. Menurutnya, jika kebijakan tersebut telah mempertimbangkan dari segala hal, maka sah-sah saja.
Ia berharap tunjangan tersebut dilakukan secara transparan. Hal itu guna memperkuat hubungan baik dengan ASN maupun non-ASN dan memotivasi mereka untuk terus bekerja dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi daerah.