Samarinda, infosatu.co – Keluhan dan kebingungan dirasakan warga Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) hingga saat ini.

Hak itu terjadi sebagai dampak perjuangan mereka dalam mempertahankan hak terkait aktivitas tambang PT Baramulti Suksessarana Tbk. PT BSSR.
Warga desa menilai aktivitas tambang PT Baramulti Suksessarana Tbk. PT BSSR, telah menyebabkan bencana longsor di lingkungan tempat tinggal mereka.
Meskipun telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, warga mengaku hasilnya didapatkan ambigu serta belum mendapatkan solusi yang memadai.
Dalam aksi serta audiensi yang digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada Senin, 2 Juni 2025, warga menuntut pencabutan izin usaha pertambangan PT BSSR dan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran aturan lingkungan dan keselamatan.
“Kami sudah melakukan RDP dengan Pemkab Kukar, tapi sampai sekarang belum ada hasil yang nyata. Ini membuat warga semakin resah karena keselamatan dan ruang hidup mereka terancam,” ungkap Romi Hidayatullah selaku Kuasa hukum warga.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti bahwa keberadaan tambang yang baru beroperasi sejak 2017, sementara warga telah tinggal di Batuah sejak 1978, menunjukkan ketimpangan yang merugikan masyarakat lokal.
“Masalah ini bukan hanya soal longsor atau retakan tanah, tapi soal keadilan dan keberlanjutan hidup,” jelas Alphons, kuasa hukum warga lainnya.
Menanggapi hal ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Timur menyatakan komitmennya untuk mendukung masyarakat Desa Batuah yang terdampak.
Perwakilan DPMD menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait guna memastikan pemberdayaan dan perlindungan warga.
“Kami berupaya meningkatkan kapasitas masyarakat agar mampu menghadapi dampak lingkungan dan memperjuangkan hak-hak mereka,” jelasnya.
Lebih lanjut, DPMD menyoroti bahwa poin keempat dari tuntutan warga, yang berkaitan dengan langkah-langkah lanjutan, baru dapat berjalan efektif apabila poin ganti rugi, poin cabut izin PT. BSSR hingga poin pencabutan IUP pertambangan PT. BSSR telah terlaksana dengan baik.
Hal ini menunjukkan adanya tahapan yang harus diikuti agar solusi dapat menyeluruh dan berkelanjutan.
Selain itu, DPMD juga akan mengevaluasi Pemerintah Desa beserta Kepala Desa melalui Kabupaten Kukar, dengan menegaskan bahwa pemilihan Kepala Desa berdasarkan Surat Keputusan dari Bupati Kukar.
Pihak DPMD juga siap untuk menindak lebih lanjut apabila Kepala Desa memang terbukti lalai dalam melakukan kewajibannya.
Aksi warga Desa Batuah ini menegaskan kebutuhan penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas tambang yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat, sekaligus menjadi panggilan bagi pemerintah daerah untuk lebih responsif terhadap keluhan masyarakat. (Adv/diskominfokaltim)
Editor : Nur Alim