Bontang, infosatu.co – Di tengah kasus peredaran narkoba di Bontang meningkat. Komisi l DPRD Bontang akan menggenjot penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris. Dalam raperda itu berisi 13 BAB dan 41 Pasal, dan merupakan raperda inisiatif dewan.
“Kami dari dewan berusaha mengajukan peraturan daerah (perda) inisiatif dan mencoba memfasilitasi fenomena yang ada, soal maraknya pengguna dan pengedar narkoba di Bontang,” ungkapnya usai rapat di Sekretariat DPRD Bontang, Senin (18/9/2022).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, nantinya dalam perda itu tidak hanya mengatur soal sanksi. Akan tetapi, juga memberikan pembinaan yang akan diakomodir, apa yang bisa dilakukan pemerintah melalui OPD terkait.
“Misalnya rehabilitasi. Meskipun itu sudah ada undang-undangya tapi secara teknis kita harus atur di daerah,” jelasnya.
Selain itu, akan dilakukan pembentukan satuan tugas (Satgas) relawan anti narkotika dan prekursor. Tidak hanya dibentuk pada tingkat kota, tetapi juga di tingkat kelurahan, serta diketuai oleh Wali Kota Bontang, Sekertaris Daerah (Sekda) sebagai Wakil Ketua l, Kepala BNN sebagai wakil Ketua ll dan Kesbangpol selaku Sekretaris.
Hal itu sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap maraknya pengedaran narkoba di Kota Bontang.
“Pemerintah diharapkan dapat menganggarkan rencana ini, supaya bisa digunakan untuk menggerakkan potensi yang ada dalam mencegah peredaran narkoba,” pungkasnya