infosatu.co
Samarinda

Kapolresta Samarinda Amankan 2 Truk Angkut 10 Ton Miras Cap Tikus di Palaran

Teks: Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat Konferensi Pers (Infosatu.co/Andika)

Samarinda, Infosatu.co — Kapolresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hendri Umar, mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan hampir 10 ton minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus dari dua unit truk di Kelurahan Bentuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Teks: Barang bukti temuan Minuman Keras Cap Tikus (Infosatu.co/Andika)

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah petugas gabungan dari Patroli Satuan Patroli Bermotor (Bimbit), Instansi Pemerintah dan Perangkat Daerah (IPP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemeriksaan terhadap dua kendaraan yang dicurigai membawa barang ilegal.

Dari hasil pengecekan, diketahui kedua truk tersebut bermuatan penuh minuman beralkohol tradisional tanpa izin edar.

“Pada truk pertama dengan nomor polisi AB 8102, kami temukan 113 karung cap tikus dengan berat sekitar 4.520 kilogram. Sedangkan truk kedua bernomor KT 8327 KL membawa 134 karung dengan berat 5.360 kilogram,” jelas Hendri Umar saat konferensi pers, Selasa 24 Februari 2026.

Total barang bukti yang diamankan berjumlah 247 karung dengan berat keseluruhan mencapai 9.880 kilogram atau hampir 10 ton.

Setiap karung berisi sekitar 40 kilogram cap tikus yang dikemas dalam plastik. Jika beredar di pasaran, nilai ekonomi miras tersebut diperkirakan mencapai Rp444,6 juta, dengan harga jual sekitar Rp1,8 juta per karung.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 16 orang di lokasi kejadian.

Satu orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka utama, yakni perempuan berinisial R, warga Balikpapan Timur, yang diduga sebagai pemilik barang.

Sementara dua sopir truk dan 13 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Hasil penyelidikan sementara menyebutkan cap tikus tersebut berasal dari Kota Manado dan masuk ke Samarinda melalui terminal peti kemas di kawasan Palaran.

Tersangka R diketahui telah dua kali melakukan pengiriman sejak Desember 2025.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, dengan ancaman kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan, terutama di bulan Ramadan, guna mencegah peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus memperketat pengawasan, khususnya selama Ramadan,” pungkasnya.

Related posts

Anis Siswantini Tegaskan Satpol PP Intensifkan Patroli Cegah Miras Beredar di Warung

Andika

Ratusan Polisi Siaga, Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Dikawal Ketat

Andika

Awal Ramadan Orderan Gojek Pesanan Layanan Antar Makanan Relatif Normal

Firda

You cannot copy content of this page