infosatu.co
NASIONAL

Kanwil Kemenkumham Kaltim Sabet Dua Penghargaan dalam KPPN Award 2023

Teks : Kanwil Kemenkumham Kaltim berhasil meraih dua kategori penghargaan dalam kegiatan KPPN Samarinda Award tahun 2023

Samarinda, infosatu.co – Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkumham Kaltim) Erwin Budiyanto menghadiri kegiatan KPPN Samarinda Award tahun 2023 di Aula KPPN Samarinda, Selasa (5/3/2024).

Mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Erwin hadir didampingi oleh Kepala Sub Bagian Humas, RB, dan TI Riandi Tampubolon selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam kesempatan itu, Kanwil Kemenkumham Kaltim berhasil meraih dua kategori penghargaan dalam kegiatan KPPN Samarinda Award tahun 2023.

Reward itu untuk posisi peringkat II Ketepatan Penyampaian SPM kategori Satker DIPA Pagu Kecil Tahun Anggaran 2023. Selain itu, peringkat III LPJ Pengeluaran Tercepat dan Terakurat Kategori Satker DIPA Pagu Sedang Tahun Anggaran 2023.

Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala KPPN Kota Samarinda. Kemudian diterima oleh Kasubbag Pengelolaan Keuangan dan BMN Kanwil Kemenkuhman Kaltim Erwin Budiyanto

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan sosialisasi yang disampaikan oleh KPPN Kota Samarinda mengenai petunjuk teknis penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).

Selain itu, tentang paparan implementasi Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran (PKIPA) SAKTI.

Dalam kesempatan itu, Kakanwil Direktorat Jendral Perbendaharaan Provinsi Kaltim M Syaibani juga memberikan apresiasi kepada seluruh stakeholder dan undangan yang telah hadir dari satuan kerja yang berada di bawah tanggung jawab KPPN Samarinda.

Related posts

Abolisi dan Amnesti: Dua Jalan Hukum Menuju Pengampunan Presiden

Adi Rizki Ramadhan

Kasus Satria Arta, Menkum: Jadi Tentara Asing, Langsung Bukan WNI

Adi Rizki Ramadhan

Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih: Langkah Awal Menuju Kedaulatan Ekonomi Rakyat

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page