infosatu.co
NASIONAL

Kanwil Kemenkumham Kaltim Komitmen Tingkatkan Pelayanan Jasa Hukum Melalui Balai Harta Peninggalan

Samarinda, infosatu.co – Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur semakin gencar merajut sinergitas antar lembaga dalam melaksanakan tugasnya.

Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Zaeroji

Dengan menggandeng Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) BHP Jawa Timur melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Tinggi Kaltim dan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, sekaligus sosialisasi tugas dan fungsi BHP di Lantai 3 Hotel Mercure, Jumat (14/10/2022).

Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Zaeroji mengatakan latarbelakang diadakan penandatanganan MoU tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemberian pelayanan BHP kepada masyarakat, khususnya layanan terhadap tugas-tugas BHP salah satunya yakni pengawasan terhadap perwalian.

“Intinya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Semoga dengan MoU ini dapat berjalan lancar dan berbuah manis seperti kerjasama pada instansi-instansi sebelumnya,” ungkapnya.

Kakanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan

Lebih jauh, biasanya setelah ada keputusan pengadilan, perkembangan perwakilan tersebut tidak ada laporannya dan tidak terpantau. Dengan nota kesepahaman ini, diharapkan semua akan termonitor dengan baik. Artinya akan ada koordinasi yang baik antara BHP dan pengadilan agama terkait pengawasan perwalian anak, yang sebelumnya belum diatur secara jelas.

“Sehingga BHP itu bisa memberikan pengawasan kepada penetapan perwalian oleh pengadilan. Tentu dengan MoU ini dan sosialisasi yang kami harapkan inginkan adalah masyarakat mengetahui dan juga instansi masing-masing sama-sama bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih lantaran Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur dan Kepala BHP Surabaya telah memilih Kota Samarinda sebagai tempat dilaksanakannya kegiatan MoU dan sosialisasi tersebut.

“Ini menjadi sangat penting bagi masyarakat Kaltim dalam upaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai pengertian BHP yang mungkin bagi sebagian masyarakat atau stakeholder maupun instansi lain masih terdengar asing dan belum begitu memahami apa tugas dan fungsi BHP,” terangnya.

Kata Sofyan, penandatanganan MoU tersebut dikhususkan untuk menjalankan tugas dan fungsi BHP dalam hal pengurusan dan penyelesaian masalah perwalian, pengampuan, harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir, dan harta peninggalan yang tidak terurus.

“MoU ini perlu diselenggarakan untuk mewujudkan sinergitas yang baik antara Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dengan Pengadilan Tinggi Kaltim dan Pengadilan Agama Samarinda dalam hal adanya putusan atau penetapan yang terkait dengan perwalian dan pengampuan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri, sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BHP secara maksimal guna menjamin perlindungan hukum kepada orang yang tidak cakap hukum,” pungkasnya.

Related posts

Abolisi dan Amnesti: Dua Jalan Hukum Menuju Pengampunan Presiden

Adi Rizki Ramadhan

Kasus Satria Arta, Menkum: Jadi Tentara Asing, Langsung Bukan WNI

Adi Rizki Ramadhan

Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih: Langkah Awal Menuju Kedaulatan Ekonomi Rakyat

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page