infosatu.co
KEMENKUM KALTIM

Kanwil Kemenkum Kaltim Gagas IP.C.R.C untuk Selesaikan Konflik KI Tanpa Pengadilan

Samarinda, infosatu.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur (Kaltim) terus mendorong penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual (KI) secara cepat dan efisien.

Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan kunjungan koordinasi teknis ke Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 15 April 2025, guna mempererat kerja sama antara pusat dan daerah dalam penanganan isu-isu hukum terkait KI.

Dalam kunjungan tersebut, Kepala Kanwil Kemenhum Kaltim, M. Ikmal Idrus, memimpin langsung rombongan yang terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali, dan Kepala Bidang Pelayanan KI, Mia Kusuma Fitriani.

Mereka diterima oleh Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, beserta timnya.

Pertemuan tersebut membahas pengembangan layanan mediasi yang diinisiasi Kanwil Kaltim melalui program Intellectual Property Conflict Resolution Center (IP.C.R.C).

Inovasi ini dirancang sebagai solusi alternatif dalam menangani konflik KI secara damai, profesional, dan tidak membebani masyarakat.

Gagasan tersebut muncul dari realita di lapangan yang menunjukkan masih banyak pelanggaran KI yang membutuhkan penanganan cepat, tanpa harus melalui proses peradilan.

Karena itu, Kanwil juga mengusulkan penambahan jumlah Mediator dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai upaya memperkuat struktur kelembagaan di tingkat daerah.

“Kami optimis bahwa melalui dukungan pusat, inovasi IP.C.R.C dapat menjadi model layanan penyelesaian konflik KI yang dapat direplikasi di wilayah lain,” ucap Ikmal, menunjukkan keyakinannya terhadap potensi besar dari pendekatan ini.

DJKI menyambut baik langkah yang diambil Kanwil Kaltim.

Direktur Penegakan Hukum, Arie Ardian Rishadi, menyatakan dukungannya terhadap pengembangan kelembagaan tersebut, termasuk dalam hal peningkatan kualitas SDM dan sistem penyelesaian sengketa yang lebih responsif terhadap perkembangan zaman.

Sementara itu, Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu, dalam pernyataannya secara terpisah, menilai bahwa IP.C.R.C merupakan sebuah inovasi yang layak dijadikan sebagai contoh di tingkat nasional.

Ia memandang pendekatan mediasi yang diusung Kanwil Kaltim sebagai langkah maju dalam menghadirkan solusi hukum yang cepat, murah, dan menyentuh semua lapisan masyarakat.

Penerapan IP.C.R.C ini bukanlah langkah yang berdiri sendiri.

Sebelumnya, Kanwil Kemenhum Kaltim juga aktif dalam penyelesaian sengketa KI.

Misalnya, pada Januari 2025, mereka turut serta dalam forum mediasi sengketa merek dagang antara dua pelaku usaha di Samarinda, dengan memberikan pendampingan hukum serta penjelasan teknis kepada para pihak.

Seluruh langkah tersebut mencerminkan bahwa Kanwil Kemenkum Kaltim tidak hanya menjalankan tugas formal dari regulasi, tetapi juga tampil sebagai inisiator dalam menyediakan solusi hukum yang relevan dan mudah diakses oleh masyarakat. IP.C.R.C mencerminkan pendekatan yang lebih berorientasi pada kemanusiaan dalam menangani konflik KI, serta menjadi wujud nyata dari misi menjadikan hukum sebagai alat yang inklusif dan mudah dipahami.

Dengan sinergi yang terus dibangun bersama DJKI dan didukung oleh inovasi berbasis pengalaman lapangan, Kemenkum Kaltim menegaskan kesiapannya untuk memperkuat peran daerah dalam mendukung perlindungan hak kekayaan intelektual secara nasional.

Related posts

Eddy: Kenapa KUHAP Baru Perlu Diberlakukan?

Dewi

Kanwil Kemenkum Kaltim: Perlu Komitmen Sinergi dalam Pembentukan Regulasi Daerah

Adi Rizki Ramadhan

Kanwil Kemenkum Kaltim dan Pemkot Bontang Jalin Kerja Sama Pembentukan Regulasi Daerah

Dewi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page