infosatu.co
KEMENKUM KALTIM

Kanwil Kemenkum Kaltim Dorong UMKM Tarakan Daftarkan Kekayaan Intelektual

Teks: Kemenkum Kaltim Sosialisasi Kekayaan Intelektual di Tarakan

Tarakan, infosatu.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur (Kaltim), melaksanakan kegiatan Diseminasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual Merek dan Indikasi Geografis di Kota Tarakan, Selasa, 17 Juni 2025.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur Muhammad Ikmal Idrus untuk meningkatkan pemahaman bagi pelaku UMKM di Kota Tarakan, akan manfaat pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.

Kegiatan diselenggarakan di Ballroom Hotel Royal Tarakan dan diikuti 50 peserta yang terdiri dari stakeholder Pemerintah Kota Tarakan dan UMKM binaan Kota Tarakan.

Narasumber pada kegiatan Diseminasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual (KI), antara lain Agus Sutanto, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan dan Dian Sapei Nugroho, Analis Kekayaan Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia.

“Kami berharap apa yang disampaikan dari kedua narasumber ini dapat dimengerti dan memiliki manfaat nyata bagi peserta yang hadir,” ucap Mia Kusuma Fitriani.

Agus Sutanto menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tarakan selalu memberikan fasilitasi bagi masyarakat pelaku UMKM.

“Produk-produk dari UMKM binaan Pemerintah Kota Tarakan antara lain produk olahan cemilan, minuman jamu, olahan hasil laut, tenun batik, dan ikat kepala khas Kota Tarakan yang biasa disebut singal.” ungkap Agus Susanto.

Agus menambahkan Pemerintah Kota Tarakan akan membentuk sentra UMKM sebagai wadah pelaku UMKM, untuk mempromosikan produk-produknya dan meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya pelaku UMKM Kota Tarakan.

Selanjutnya, Dian Sapei Nugroho menjelaskan pentingnya bagi pelaku UMKM di Kota Tarakan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya ke Dirjen KI.

“Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual produk UMKM di Dirjen KI dapat memberikan perlindungan Kekayaan Intelektual bagi pelaku UMKM serta menambahkan nilai ekonomi dari produk yang dihasilkan,” ucap Dian.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan nantinya produk UMKM yang ada saat ini, dikemudian hari menjadi produk unggulan daerah Kota Tarakan, yang menjadi identitas daerah serta menjadi kebanggan masyarakat Kota Tarakan.

Di akhir kegiatan Diseminasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual ini, tim Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Kaltim melakukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual kepada pelaku UMKM di Kota Tarakan.

KI Kaltim berhasil melakukan 15 pendaftaran pelaku UMKM untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya.

Related posts

Kemenkum Evaluasi Perda Pangan, Siapkan Regulasi untuk Indonesia Emas 2045

Dewi

Dorong Legalitas Produk IKM, Kemenkum Kaltim Jemput Bola di Tarakan

Emmy Haryanti

Perluas Akses Keadilan, Kemenkum dan Muslimat NU Latih 2500 Paralegal Desa

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page