Bontang, infosatu.co – Pengerjaan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP di Kota Bontang sudah rampung pada awal 2023. Akan tetapi hingga saat ini kantor tersebut tak kunjung difungsikan sebagai mana mestinya.
Hal itupun menjadi sorotan Anggota Komisi I DPRD Bontang Raking. Ia meminta agar Pemerintah Kota Bontang segera menempati kantor baru yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara dengan menelan anggaran sebesar Rp5,9 miliar dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2022.
“Alasan dari Satpol PP itu karena belum ada tempat parkir. Terakhir saya lihat ada perbaikan paving untuk halaman,” ungkapnya di Gedung Sekretariat DPRD PRD Kota Bontang, Senin (29/5/2023).
Raking menyayangkan dengan alasan tidak adanya lahan parkir sehingga bangunan yang telah rampung tersebut tidak difungsikan.
“Kalau alasan tidak adanya lahan parkir itu masih bisa diatasi. Sayang sekali jika gedung yang sudah selesai dibangun tidak segera ditempati. Ventilasi udara, dan fasilitas lainnya juga sudah tersedia,” ujar Raking.
Selain itu, Raking juga mengatakan bahwa beberapa pengerjaan yang belum selesai, seperti tempat parkir, pagar, dan halaman depan kantor, bisa ditunda hingga kesepakatan tahun depan. Hal ini dikarenakan anggaran yang tersedia tidak memungkinkan untuk dilakukan dua kali dalam setahun.
“Kita bisa menunggu untuk melanjutkan pengerjaan yang belum selesai hingga tahun depan, karena keterbatasan anggaran. Tapi itu tidak boleh menjadi alasan untuk tidak segera menggunakan gedung yang sudah jadi ini,” tambahnya.
Sebelumnya beberapa waktu lalu Komisi lll DPRD Bontang bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang melakukan kunjungan ke kantor tersebut. Diketahui bahwa perencanaan pembangunan menggunakan anggaran tahun 2022 sudah rampung. Namun untuk pembangunan selanjutnya atau yang belum selesai akan dilanjutkan pada tahun 2024 mendatang.