Samarinda, infosatu.co — Polresta Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat penurunan gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) sepanjang tahun 2025.
Selama satu tahun, tercatat sebanyak 1.054 kejadian kamtibmas, menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 1.179 kejadian atau turun sekitar 10 persen.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar dalam press release akhir tahun Polresta Samarinda, yang memaparkan capaian kinerja kepolisian selama 2025.
Selain penurunan jumlah kejadian, Polresta Samarinda juga mencatat capaian positif dalam penyelesaian perkara.
Dari seluruh kejadian yang terjadi di wilayah hukum Polresta Samarinda, baik tindak pidana umum, kriminalitas jalanan, maupun tindak pidana lainnya, sebanyak 830 perkara berhasil diselesaikan.
Penyelesaian perkara tersebut dilakukan melalui berbagai mekanisme hukum, mulai dari pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses penuntutan, hingga penghentian penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan capaian tersebut, tingkat penyelesaian perkara sepanjang 2025 berada pada angka 78,78 persen.
“Dari total 1.054 kejadian, sebanyak 830 perkara berhasil diselesaikan. Ini kami harapkan dapat meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat di Kota Samarinda,” ujar Hendri di Aula Rupattama, Selasa 30 Desember 2025.
Meski jumlah kejadian masih tergolong tinggi, Hendri menegaskan bahwa peningkatan penyelesaian perkara menunjukkan upaya maksimal jajaran kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan paparan data gangguan kamtibmas per bulan, terjadi peningkatan jumlah kejadian pada periode Oktober 2025 sebanyak 138 kasus.
Lebih lanjut, dalam kesempatan tersebut, Hendri menyoroti jenis kejahatan yang paling dominan terjadi di Kota Samarinda sepanjang 2025, yakni pencurian kendaraan bermotor.
Sepanjang tahun ini, tercatat sebanyak 138 kasus curanmor, hal tersebut menunjukkan peningkatan dibanding tahun lalu yang hanya 104 kasus.
Kasus curanmor tersebut akan menjadi atensi utama Polresta Samarinda pada tahun 2026, baik melalui penindakan represif, maupun melalui langkah-langkah preemtif dan preventif, guna menekan angka kejahatan curanmor di wilayah Kota Samarinda.
Polresta Samarinda pun berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta meningkatkan pelayanan kepolisian demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kota Samarinda.
