infosatu.co
DPRD Samarinda

Kamaruddin Soroti Rendahnya Standar Septic Tank Warga Samarinda

Teks: Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin.

Samarinda, infosatu.co – Banyaknya rumah warga di Samarinda yang tidak menggunakan septic tank sesuai standar nasional kembali menjadi sorotan utama dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah Domestik.

Dalam rapat pembahasan Raperda di Gedung DPRD Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), para wakil rakyat tersebut menilai lemahnya kesadaran dan minimnya sarana sanitasi layak dapat memperparah pencemaran lingkungan, khususnya di kawasan padat penduduk.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengungkapkan bahwa banyak warga masih mengandalkan sistem siring atau saluran terbuka sebagai septic tank, tanpa dinding penahan bawah.

Kondisi ini, menurutnya, sangat berbahaya karena limbah dapat meresap ke tanah dan mencemari sumur-sumur di sekitarnya.

“Air limbahnya itu masuk ke tanah, dan di sebelahnya ada sumur. Mereka tidak sadar bahwa air bersihnya itu bisa tercemar oleh tinja,” tegas Kamaruddin dalam keterangannya kepada awak media seusai rapat, Rabu, 25 Juni 2025.

Ia menyebut bahwa pengawasan dari pemerintah sangat minim, sementara pembangunan septic tank sesuai standar membutuhkan biaya besar yang tak sanggup dipenuhi masyarakat berpenghasilan rendah.

Karena itu, ia mendorong agar pemerintah kota menyiapkan skema subsidi.

Kamaruddin juga menyoroti kawasan permukiman pinggir sungai yang masih membuang limbah langsung ke Sungai Mahakam.

Ia menilai, kondisi ini sangat ironis mengingat Mahakam juga menjadi salah satu sumber air baku warga kota.

Dalam rapat tersebut, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda mengakui bahwa hanya sebagian kecil perumahan yang dikelola oleh pengembang besar seperti Citraland yang telah memenuhi standar sanitasi.

Sebagian besar kawasan perumahan rakyat, terutama di pinggiran kota, belum memiliki instalasi pengelolaan limbah yang memadai.

Rapat juga dihadiri oleh Dinas Perhubungan yang menyoroti perilaku truk tangki pengangkut tinja yang masih kerap membuang limbah ke tempat yang tidak semestinya.

Sementara Dinas PU menekankan perlunya pengaturan aktivitas kendaraan pengangkut limbah untuk mencegah gangguan bau tak sedap di kawasan permukiman.

“Kita harapkan Perda ini bukan hanya disahkan, tapi juga disosialisasikan dan diawasi. Tanpa pengawasan yang maksimal, perda ini akan sia-sia,” pungkas Kamaruddin.

Related posts

Museum Samarinda Lesu, Sri Puji Dorong Transformasi Total Sebagai Pusat Edukasi Sejarah

Emmy Haryanti

Badai Ekonomi dan Gaya Hidup Modern Picu Lonjakan Perceraian di Samarinda

Emmy Haryanti

DPRD dan Pemkot Samarinda Sepakat Tarik 3 Raperda di Luar Prolegda

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page