infosatu.co
Opini

Kaltim Tawarkan Relaksasi Pajak, Mulai 2 Juni-31 Juli 2020

Penulis : Achmad – Editor : Irfan

Samarinda, infosatu.co – Di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah populer. Relaksasi pajak, demikian mereka menyebutnya.

Lalu apakah relaksasi pajak itu? Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Hj Ismiati, relaksasi pajak itu kurang lebihnya perihal keringanan pajak

Gagasan memberlakukan relaksasi pajak dalam rentang 2 Juni hingga 31 Juli 2020 ini merupakan ide bareng Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan Ditlantas Polda Kaltim dan PT Jasa Raharja.

Pandemi Covid-19 menjadi alasan dipilihnya kebijakan populer ini. Pemerintah kata Ismiati, memahami kondisi masyarakat yang sangat terganggu oleh wabah berbahaya ini.

Dampaknya, aktivitas ekonomi masyarakat pun ikut terganggu. Sebagian masyarakat justru tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasa, karena Covid-19. Dampaknya, aktivitas ekonomi mereka ikut terganggu.

“Pak Gubernur menginstruksikan untuk memberikan relaksasi kepada seluruh wajib pajak tanpa terkecuali,” ungkap Ismiati, dalam laman resmi website Pemprov Kaltim, Jumat (29/5/2020).

Relaksasi pajak diberikan dalam bentuk keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.

Untuk pajak tahunan, pajak satu tahun berjalan diberikan keringanan 10 persen, pajak 2 tahun 15 persen, pajak 3 tahun 20 persen, pajak 4 tahun 25 persen dan keringanan 30 persen untuk pajak 5 tahun. Masyarakat juga tidak perlu memikirkan pembayaran denda dan bunga, karena relaksasi pajak termasuk juga mengendurkan beban itu.

Tujuan utama dari relaksasi pajak ini agar masyarakat tetap taat membayar pajak. Di sisi lain, pemerintah bisa tetap menarik pajak di tengah situasi yang sulit saat sekarang.

“Hasil pajak juga untuk pembangunan yang akan dinikmati masyarakat. Jadi, dengan relaksasi ini kita harapkan masyarakat tetap dapat memenuhi kewajibannya membayar pajak,” tambah Ismi.
.
Pelayanan yang sebelumnya ditutup sejak 24 Maret akan dibuka kembali dengan protokol kesehatan yang ketat.

Meski pelayanan nantinya akan dibuka, masyarakat tidak berkumpul sampai ruangan penuh. Protokol kesehatan Covid-19 akan jadi prioritas.

Penjagaan dan pengaturan sudah akan dilakukan mulai dari gerbang pintu masuk depan hingga pengaturan dalam ruangan. (foto_Ist)

Related posts

Tidak Semua Yahudi Pro Israel

Eva

Paskah di Tengah Ramadan Momentum Perkuat Toleransi

Martin

Apakah Perppu Cipta Kerja Dapat Mewujudkan Industrial Peace Pada Buruh?

Mayada Sulistia

Leave a Comment

You cannot copy content of this page