Samarinda, infosatu.co – Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan Kaltim Steril masih diperpanjang hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
“Menurut informasi terakhir, Kaltim Steril masih diperpanjang. Tetapi jangan khawatir karena kita tetap mengakomodir semua keinginan masyarakat. Jadi kita ingin sehat dan juga tetap bekerja,” ungkapnya di Hotel Grand Victoria, Kamis (11/2/2021).
Ditanya terkait bagaimana pelayanan publik kepada masyarakat di Sabtu-minggu seperti PDAM, PLN ataupun lainnya, ia menjelaskan bahwa itu kebijakan fleksibel.
“Saya kira untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat itu fleksibel, kan masih ada waktu lain. Sedangkan Kaltim Steril ini kan cuman Sabtu dan Minggu,” jelasnya.
Lain hal jika pelayanan publik yang berhubungan dengan perawatan seperti rumah sakit ataupun semacamnya. Itu tidak bisa diliburkan pada Sabtu dan Minggu karena sangat dibutuhkan masyarakat.
“Kalau seperti tenaga kesehatan (nakes) yang berada di rumah sakit itu tidak mungkin tutup dan memberhentikan aktivitasnya, jadi wajib untuk buka dan melayani masyarakat,” paparnya.
Sedangkan untuk perusahaan tambang yang sudah punya nama, sebaiknya diliburkan tetapi bisa beroperasi asalkan tetap memenuhi protokol kesehatan (prokes) berlaku.
“Untuk perusahaan tambang yang besar seharusnya mereka libur, tetapi ini sangat fleksibel selama mereka memenuhi prokes,” tegas Hadi.
Ia memberikan contoh, jika sebelumnya ada perusahaan sawit yang merasa kaget dengan Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2021. Sebab, sawit tersebut harus dibawa keluar kota pada hari penutupan tersebut.
“Ada perusahaan kelapa sawit, itu kan panen ya. Kemarin mereka cukup kaget terkait Kaltim Steril ini, sawitnya itu tidak bisa dibawa keluar selain hari Sabtu. Maka ini juga tidak bisa kita hentikan, jadi kebijakannya fleksibel saja,” terangnya.
Lanjutnya, seperti tambang yang mensuplai kelistrikan itu juga dirasa fleksibel saja mau ditutup atau tidak. Menurutnya adalah prokes tetap terpenuhi. Intinya, pemerintah tidak memberatkan selama hal tersebut memang tidak bisa dihentikan. (editor: irfan)