infosatu.co
DPRD KALTIM

Kaltim Steril Harusnya Jangan Mendadak, Ada Sosialisasi

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya'qub saat ditemui media, Senin (9/2/2021). (Foto: Lydia)

Samarinda, infosatu.co – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menegaskan bahwa 18 asosiasi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang menyambangi rumah rakyat pada Senin (8/2/2021), sebenarnya tidak anti terhadap Instruksi Gubernur terkait Kaltim Steril.

“Mereka bukannya anti atau tidak mau mengikuti Instruksi Gubernur terkait kebijakan Kaltim Steril. Bahkan penggiat pariwisata ini mau membackup yang artinya mereka setuju terhadap keinginan pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan program Kaltim Steril itu,” ucapnya di Gedung E DPRD Kaltim.

Tetapi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2021 dinilai sangat mendadak. Rusman pun berpendapat seharusnya tidak dadakan dalam mengeluarkan instruksi, paling tidak ada sosialisasi dan kajian teknis detail terkait kebijakan ini.

“Misalnya mana yang boleh, dan mana yang tidak boleh. Supaya perekonomian tetap berjalan dan protokol kesehatan (prokes) juga bisa tercapai,” katanya.

Penggiat pariwisata ini pun kata Rusman, mengusulkan kalau bisa Sabtu dan Minggu jangan disterilkan tapi diganti dengan hari lain, misalnya Kamis dan Jumat.

“Karena hidupnya UMKM itu di Sabtu dan Minggu,” tegas Rusman.

Sementara itu, Ketua DPD Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (Putri) Kaltim Dian Rosita menegaskan jangan sampai ada kesan bahwa penggiat pariwisata tidak mendukung kebijakan pemerintah.

“Saya tegaskan bahwa kita mendukung, karena Covid-19 adalah masalah kita bersama. Kita akan mencoba melibatkan diri dalam keputusan-keputusan yang nantinya akan diambil pemerintah terkait penanganan Covid-19 di Kaltim,” terangnya.

Kata Dian, tidak ada keselarasan antara kebijakan gubernur dan wali kota serta pelaksanaan di masyarakat itu sendiri. Jadi wali kota memperbolehkan untuk membuka, namun aparat malah merazia pelaku-pelaku usaha di Samarinda.

“Jadi ada unsur ketakutan dari pihak UMKM, untuk berusaha kita perlu safety dan rasa aman serta nyaman. Perlu adanya kepastian hukum terhadap aparat, terkait pelaksanaan dari keputusan itu,” ungkap Dian.

Menurutnya, jika wali kota sudah memutuskan menggunakan surat edaran pada 3 Februari 2021 dengan tetap membuka namun jamnya dibatasin. Itu artinya, aparat seharusnya tidak memakai Instruksi Gubernur yang dikeluarkan pada Februari 2021.

“Tetapi mereka kan memakai keputusan gubernur sebagai dasarnya, bukan keputusan wali kota. Sedangkan hirarkinya pelaksanaanya ada di Samarinda, seharusnya menggunakan surat edaran dari wali kota,” tuturnya. (editor: irfan)

Related posts

Marak Beras Oplosan, DPRD Kaltim Dorong Perda Perlindungan Konsumen

Adi Rizki Ramadhan

Agusriansyah Nilai Pendidikan Nasional Tak Sentuh Realitas Lokal Kaltim

Adi Rizki Ramadhan

Mediasi Batas Wilayah Bontang-Kutim-Kukar Dipercepat

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page