Bontang, infosatu.co – Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menilai pemberlakuan Kaltim Silent selama dua hari yang dikeluarkan Gubernur Kaltim Isran Noor kurang tepat bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Bontang.
“Karena banyaknya keresahan dan keluhan pelaku UMKM di Kota Bontang atas pelaksanaan Kaltim Silent sehingga pemerintah harus melakukan rapat evaluasi untuk tidak membuat kepanikan masyarakat,” ungkap Faiz sapaan akrabnya dalam sambungan telepon seluler, Minggu (7/2/2021).
Dikatakan Andi Faiz, lantaran dalam Surat Instruksi Gubernur Kaltim tersebut berlaku mulai 6 Februari sampai batas waktu yang tidak ditentukan setiap Sabtu dan Minggu. Maka perlu perbaikan pelaksanaannya atau dilakukan evaluasi untuk pelaksanaan Kaltim Silent pada minggu-mingu berikutnya.
“Jadi pemerintah harus lebih bijak melihat pemberlakuan Instruksi Gubernur Kaltim dengan lebih memperhatikan kepentingan untuk orang banyak,” jelasnya.
Lanjutnya, Bontang sebenarnya sudah lebih dulu mengeluarkan kebijakan PPKM yang sebenarnya keputusan tersebut guna memutus penyebaran Covid-19, dan hal tersebut masyarakat sudah merasakan bagaimana kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
“PPKM yang diputuskan oleh Pemkot Bontang bersama Satgas Penanganan Covid-19 Bontang sudah dampaknya terlihat di masyarakat, dan sangat berpengaruh pada sektor UMKM khususnya pelaku usaha kafe dan restoran,” tuturnya.
Ia menambahkan dirinya sebagai Ketua DPRD tentunya harus mendengar keluhan dari bawah karena sangat kasihan, sebab diketahui para pelaku usaha telah banyak memberi andil dalam perputaran ekonomi di Bontang.
Selain itu, mereka sudah merasakan dari kebijakan PPKM yang dikeluarkan Pemkot Bontang. Apalagi nantinya ditambah Sabtu dan Minggu dengan tidak melakukan aktivitas dan disuruh berdiam di rumah.
“Kami menyarankan agar kebijakan gubernur bisa dilakukan rapat evaluasi sehingga masyarakat tidak membuat kepanikan,” terangnya.
Ia berharap dari hasil evaluasi nanti dapat menghasilkan yang terbaik untuk masyarakat Bontang misalnya ada kelonggaran jam buka restoran sampai pada pukul 19.00 Wita dan bisa dilayani dengan layanan online, begitu juga dengan pasar tradisional bisa buka sampai pukul 10.00 Wita saja.
“Kami harapkan hasil evaluasi nanti bisa menghasilkan yang terbaik untuk masyarakat Bontang,” harapnya selain itu yang tidak kalah penting terkait acara pernikahan yang waktunya banyak hari Sabtu dan Minggu.
“Sehingga harus diambil kebijakan disesuaikan dengan poin-poin yang ditetapkan pada pemberlakuan PPKM,” pungkasnya. (editor: irfan)