
Kukar, infosatu.co – Pemerintah pusat tengah mempercepat penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan menjadi dasar hukum pengembangan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik atau waste to energy.
Aturan tersebut rencananya akan merevisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Lingkungan.
Menanggapi rencana itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan dukungan, meski ada sejumlah tantangan teknis yang perlu disesuaikan dengan kondisi daerah.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Irawan, mengatakan langkah pemerintah pusat tersebut penting untuk mendorong daerah dalam mengendalikan permasalahan sampah yang kian meningkat.
“Spesifikasi dari sisi teknis dan perekonomian itu daerah yang harus menghasilkan sampah sebanyak 1.000 ton per hari. Sementara Kukar sendiri hanya menghasilkan 395 ton per hari,” tutur Irawan, Kamis, 4 September 2025.
Menurutnya, di Kalimantan Timur, kota yang masuk dalam target utama pengembangan proyek waste to energy adalah Balikpapan dan Samarinda.
Namun, daerah lain belum bisa memenuhi syarat minimal produksi sampah, sehingga perlu ada pola kerja sama lintas wilayah.
Irawan mencontohkan wacana kolaborasi antara Samarinda dan Kutai Kartanegara. Letak geografis yang berdekatan dinilai memungkinkan penggabungan pasokan sampah.
“Dekat dengan Sanga-Sanga, dekat dengan Anggana, dekat dengan Loa Janan, dekat dengan Tenggarong Seberang,” katanya.
“Lokasi-lokasi ini bisa mensuplai, tapi dengan catatan berapa sih kebutuhan kekurangannya itu,” kata dia.
Di luar rencana besar pembangunan instalasi waste to energy, pemerintah daerah Kukar juga menyiapkan langkah pengelolaan di tingkat kecamatan.
Salah satunya melalui pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TP3R) yang merupakan bagian dari program Kukar Idaman Terbaik.
Fasilitas ini diharapkan tidak hanya menjadi sarana penanganan sampah, tetapi juga mampu mendorong peningkatan ekonomi masyarakat.
“Media yang kita butuhkan itu sampah. Kalau kita membangun TP3R kemudian sampahnya tidak ada kan tidak mungkin,” ujar Irawan.
Lebih jauh ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan selalu mendukung kebijakan pusat, namun implementasi program mesti mempertimbangkan situasi dan kondisi riil di lapangan.
Dengan begitu, pengelolaan sampah tidak hanya terfokus pada pemenuhan target nasional, tetapi juga benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat di daerah. (Adv)