infosatu.co
NASIONAL

Kakanwil Kemenkumham Kaltim Sebut Golden Visa Perkuat Posisi Strategis Indonesia

Jakarta, infosatu.co – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kakanwil Kemenkumham Kaltim) Gun Gun Gunawan turut hadir dalam peluncuran Golden Visa oleh Presiden Joko Widodo di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Gun Gun mengatakan bahwa kebijakan Golden Visa ini merupakan langkah mempertegas posisi strategis Indonesia di dunia internasional. Program ini sekaligus membuka kesempatan bagi investor dan talenta dunia untuk membangun Indonesia.

“Ini juga membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tokoh dunia, investor internasional, talenta-talenta dunia, serta dispora Indonesia untuk datang berkontribusi bagi Indonesia. Bahkan, turut serta membangun Indonesia,” ujarnya pada acara peluncuran Golden Visa.

Menurutnya, Golden Visa menjadi salah satu inovasi pelayanan publik yang memberikan kemudahan dan fasilitas bagi warga negara asing (WNA). Terutama bagi WNA untuk tinggal di Indonesia.

“Implementasi kebijakan ini dapat membawa optimisme baru bagi para pelaku bisnis dan investor. Terutama, untuk mendapatkan kenyamanan dan kepastian berinvestasi,” ucapnya.

Tak hanya itu, kebijakan Golden Visa juga menjadi salah satu bentuk perwujudan fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan. Dengan demikian, dibutuhkan kebijakan yang adaptif dan responsif untuk menuju Indonesia Emas 2045.

“Indonesia memiliki potensi yang sangat besar sebagai sebuah negara di antaranya sumber daya alam yang melimpah. Kemudian, memiliki budaya yang beragam dan populasi generasi muda,” ujarnya.

Pemberian fasilitas Golden Visa ini diberikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo kepada Pelatih Tim Nasional Indonesia, Shin Tae-yong yang memiliki manfaat berbeda dengan warga negara asing pemegang visa umum.

Pemberlakuan Golden Visa bertujuan menarik lebih banyak talenta berkualitas dari berbagai bidang di seluruh dunia dan menjadikan Indonesia sebagai episentrum pergerakan ekonomi global.

Kebijakan ini mengikuti jejak 60 negara lain yang telah memberlakukan Golden Visa, termasuk Spanyol, Uni Emirat Arab, Namibia, dan Thailand.

Perlu diketahui, Golden Visa adalah pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu, yakni paling lama 5 atau 10 tahun.

Golden visa diberikan untuk melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua.

Related posts

GREAT Institute Diresmikan, Syahganda: Prabowo Sedang Lakukan Kerja Ideologis

Adi Rizki Ramadhan

Pertamina EP Tanjung Galang Aksi Bersih Dukung GEMA JALIN SMaRT

Adi Rizki Ramadhan

Pengurus DPP KAI Ziarah ke Makam Adnan Buyung dan Indra Sahnun, Pendiri PERADI-KAI

Nur Alim

Leave a Comment

You cannot copy content of this page