Samarinda, infosatu.co – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Sofyan memimpin Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Bontang, Notaris di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara), Notaris Pengganti Kota Samarinda dan JFT Pengelola Pengadaan Barang atau Jasa Ahli yang diselenggarakan di Aula Kanwil Kemenkumham Kaltim, Jumat (20/1/2023).
Kakanwil Sofyan menyampaikan selamat kepada notaris maupun notaris pengganti yang baru saja dilantik dan berharap notaris dapat melaksanakan tugas berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
“Kami berpesan agar notaris dapat tertib dalam pengadministrasian dokumen akta yang dibuat, kualitas pelayanan harus berada dalam koridor yang sesuai dengan integritas, kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Selain itu, kewenangan yang diberikan kepada Majelis Pengawas Daerah bersifat administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Jabatan Notaris antara lain menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris
Sofyan berpesan agar anggota MPD Notaris yang baru dilantik dan diambil sumpahnya secara langsung dapat mewakili kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap notaris khususnya di wilayah pengawasannya masing-masing.
“Diharapkan agar dapat mengemban amanah serta bertanggung jawab dalam tugas dan fungsinya, serta bekerja dengan penuh integritas sehingga resolusi Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023 dapat terlaksana dengan baik,”ucap Sofyan.