infosatu.co
KEMENKUM KALTIM

Kakanwil Kemenkum Kaltim: Penting Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi UMKM

Teks: Kegiatan penutupan Beauty of Samarinda

Samarinda, infosatu.co – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kakanwil Kemenkum Kaltim), Muhammad Ikmal Idrus, menegaskan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Hal ini terutama karena KI menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kemajuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sekaligus memperkuat perekonomian daerah.

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menutup rangkaian kegiatan “Beauty of Samarinda” yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025, di Hotel Mercure Samarinda.

Dalam kegiatan yang bertepatan dengan peringatan Hari Pengayoman ke-80 itu, Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim melalui Bidang Pelayanan Hukum menghadirkan layanan pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual secara langsung kepada para pelaku UMKM.

Layanan tersebut mencakup sosialisasi mengenai pentingnya hak merek, hak cipta, dan desain industri, serta konsultasi hukum terkait perlindungan karya-karya mereka.

“Perlindungan Kekayaan Intelektual harus dipahami sebagai bagian dari upaya kita bersama membangun ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” katanya.

“UMKM tidak boleh diposisikan hanya sebagai pelengkap sistem ekonomi, tetapi harus diberi akses terhadap instrumen hukum yang bisa mengamankan dan mengembangkan potensi mereka,” ujar Ikmal Idrus dalam sesi talkshow yang menjadi bagian dari penutupan acara.

Kegiatan ini menjadi wadah penting bagi para pelaku usaha lokal, yang selama ini belum sepenuhnya menyadari pentingnya KI.

Padahal elemen-elemen seperti nama dagang, logo usaha, desain produk, bahkan konten digital, merupakan objek yang dapat didaftarkan dan dilindungi secara hukum melalui sistem kekayaan intelektual.

Antusiasme peserta terlihat dari tingginya partisipasi dalam sesi konsultasi, yang dimanfaatkan untuk menggali lebih dalam proses, manfaat, serta dampak perlindungan hukum terhadap keberlangsungan usaha mereka.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, dalam keterangannya menuturkan bahwa layanan pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kaltim untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif lokal.

“Edukasi dan fasilitasi pendaftaran KI adalah langkah konkret dalam memastikan bahwa karya dan produk lokal mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum yang layak,” katanya.

Puncak kegiatan ditandai dengan penyerahan sertifikat hak merek secara simbolis kepada sejumlah pelaku UMKM yang telah berhasil mendaftarkan usahanya. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, didampingi tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.

Seremoni ini menjadi simbol nyata keberpihakan negara terhadap pelaku ekonomi lokal, yang selama ini kerap terpinggirkan dalam hal akses terhadap layanan hukum.

Partisipasi aktif Kemenkum Kaltim dalam kegiatan Beauty of Samarinda sekaligus menunjukkan pendekatan baru dalam pelayanan publik, yakni menghadirkan hukum secara langsung dan relevan bagi kebutuhan masyarakat.

Melalui kegiatan semacam ini, edukasi hukum tidak lagi bersifat menara gading, tetapi turun langsung ke lapangan dan menjawab kebutuhan riil para pelaku usaha.

Dengan pendekatan yang lebih terbuka dan partisipatif, Kanwil Kemenkum Kaltim menempatkan dirinya bukan sekadar sebagai pengawas regulasi, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mendorong transformasi ekonomi lokal.

Perlindungan kekayaan intelektual, dalam konteks ini, menjadi jembatan antara kreativitas masyarakat dan kepastian hukum yang menopang pertumbuhan usaha.

Related posts

Hari Pengayoman, Kemenkum Kaltim Talkshow Edukasi Kekayaan Intelektual UMKM

Emmy Haryanti

Majukan Ekonomi Lokal dan KI, Kemenkum Kaltim Meriahkan Pameran UMKM ‘Beauty of Samarinda’

Adi Rizki Ramadhan

Kemenkum Gelar Kompetisi Olahraga untuk Tumbuhkan Nilai Sportivitas

Dewi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page