Samarinda, infosatu.co – Kepala Dinas Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Kota Samarinda Muslimin mengusulkan klausa penetapan retribusi dalam proses penerbitan surat rekomendasi izin usaha wisata.
Nantinya, klausa itu harus dituangkan dalam Raperda Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan yang saat ini tengah digodok oleh pihak eksekutif dan legislatif.
“Karena selama ini yang terjadi ketika rekomendasi kita keluar mereka (pelaku usaha kepariwisataan) acuh tak acuh. Kita tidak mau seperti itu,” kata Muslimin saat hearing dengan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda, Selasa (30/4/2024).
“Kita ingin aturan yang betul-betul bisa menegaskan kepada mereka bahwa dalam rangka meningkatkan PAD harus ada retribusi yang dibayar. Sehingga mereka bisa mengikuti aturan kita,” lanjutnya
Ia berharap agar raperda yang nantinya disahkan menjadi perda dapat diterapkan secara maksimal. Maka, pihak terkait perlu melakukan koordinasi secara intensif dalam menggodok raperda tersebut. “Sehingga ketika perda ini disahkan implementasinya pun berjalan maksimal,” ucapnya.
Tak hanya itu, melalui perda tersebut juga diharapkan menjadi daya ungkit perekonomian daerah dari sektor pariwisata. Kemudian nantinya, mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
“Mudah-mudahan saja apa yang diharapkan dari perda ini bisa terealisasi. Kami juga berharap bisa ditaati dengan baik oleh semua pihak. Mulai dari OPD, pelaku usaha hingga masyarakat,” pungkasnya.