infosatu.co
Diskominfo Kukar

Database Situs KPU Eror, Kadis Kominfo Kukar Tercatat Jadi Anggota Parpol. Masyarakat Diminta Segera Lakukan Pengecekan

Kukar, Infosatu.co – Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Kutai Kartanegara Davip Haryanto mengimbau agar masyarakat segera melakukan pengecekan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024 pada situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Pasalnya telah ditemukan beberapa aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kutai Kartanegara yang terdaftar sebagai anggota salah satu partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (pemilu).

Bahkan nama Kepala Dinas Kominfo Kutai Kartanegara Dafip Haryanto tercatat sebagai anggota salah satu partai politik. Padahal Davip adalah birokrat aktif di jajaran Pemkab Kutai Kartanegara hingga saat ini.

Pengecekan sangat mudah dilakukan dengan mengakses situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP maka masyarakat akan bisa langsung mengetahui terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak.

Menurut Davip ini sangat potensial merugikan pihak lain dalam status sebagai ASN baik PNS ataupun non-PNS yang melarang keanggotaan dalam partai politik terkait regulasi netralitas seperti yang terdapat dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 2 yang mengatur asas netralitas.

Untuk itu Dafip Haryanto meminta pihak terkait untuk dapat merespon aduan publik dan mengoreksi data anggota partai politik calon peserta pemilu dari database pada situs KPU Kukar.

Related posts

Bupati Aulia Ajak Jurnalis Tak Hanya Penyampai Kabar, Tapi Juga Mitra Berpikir

Adi Rizki Ramadhan

Aulia-Rendi Fokus Layanan Kesehatan dan Infrastruktur Sejak Hari Pertama

Adi Rizki Ramadhan

Pemkab PPU Studi Tiru Mall Pelayanan Publik ke Kutai Kartanegara

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page