Samarinda, infosatu.co – Para Kepala Desa (Kades) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak kebenaran legalitas izin tambang pasir yang dilakukan oleh perusahaan di Sungai Kandilo.
Desakan tersebut disampaikan para Kades dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur.
Mereka di antaranya Nasri, Kepala Desa (Kades) Olong Pinang sekaligus Ketua Asosiasi Perangkat Desa (APDESI) bersama Kades Kecamatan Paser Belengkong lainnya.
Kehadiran para pimpinan desa ini dipicu oleh keresahan warga lokal yang kini terancam kehilangan mata pencaharian akibat klaim sepihak dari perusahaan tersebut.
Nasri mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil RDP, ditemukan indikasi bahwa masih banyak proses perizinan perusahaan tersebut yang belum sepenuhnya rampung menurut aturan yang berlaku.
“Hasil dari RDP ini ternyata itu masih banyak tahapan-tahapan yang masih dilewati, hanya beberapa persyaratan yang sudah ada izinnya. Sementara kalau menurut aturan yang ada, dia belum bisa nambang juga,” ujarnya Senin, 12 Januari 2026.
Namun, di lapangan, pihak perusahaan diduga telah mengklaim legalitas penuh dan melaporkan penambang tradisional (rakyat) ke pihak kepolisian atas tindakan yang dinilai ilegal.
Saat ini, proses hukum sedang berlangsung, belum ada penahanan, namun sejumlah alat penambangan milik warga telah dihentikan operasionalnya oleh pihak berwajib.
Persoalan ini menjadi krusial karena sektor penambangan pasir merupakan tumpuan ekonomi utama bagi kehidupan masyarakat di sepanjang Sungai Kandilo ini, termasuk untuk pembiayaan pendidikan anak mereka.
“Kami meminta perwakilan menangani ini dengan serius, karena ini bisa memicu konflik di level masyarakat bawah. Karena yang bekerja pasir ini benar-benar masyarakat yang tidak punya kemampuan untuk mencari pekerjaan lain,” jelasnya.
Nasri menegaskan bahwa penambangan pasir rakyat selama ini tidak merusak lingkungan karena sifat sedimen sungai yang selalu tertutup kembali secara alami.
Selain masalah legalitas, dalam pertemuan tersebut juga terungkap adanya dugaan praktik pungutan liar yang diminta melalui perantara untuk pengurusan izin. Menurutnya, hal tersebit perlu diselidiki lebih lanjut.
“Ada indikasi pungli, cuman ini kan karena yang bersangkutan tidak kita bawa, tapi memang ada diminta untuk proses kepengurusan izin dan lain-lain, dan itu bisa dipertanggungjawabkan”.
Para Kades berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat menangani masalah ini dengan serius demi mencegah terjadinya konflik sosial yang lebih luas di tingkat akar rumput.
