Samarinda, infosatu.co – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimatan Timur (Kaltim), Andi Muhammad Ishak mendorong kabupaten/kota yang ada di Kaltim segera memenuhi persyaratan pemerintah pusat untuk dilaksanakannya vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster).
“Memang ada kriteria untuk daerah mana saja yang boleh melakukan suntikan booster. Daerah tersebut cakupan vaksinasinya harus mencapai 70 persen, dan untuk lansia 60 persen,” papar Andi, Jumat (14/1/2022).
Jika belum mencapai cakupan yang sudah ditentukan, menurutnya, maka daerah tersebut belum diizinkan untuk memberikan vaksinasi booster pada masyarakat.
Hingga saat ini di wilayah Kaltim, Pemprov baru melaksanakan vaksin booster di Kota Balikpapan dan Bontang. Kedua kota tersebut dinilai telah memenuhi syarat ketentuan pemerintah pusat mengenai pencapaian vaksinasi Covid-19.
Sedangkan, Andi menambahkan, delapan kabupaten/kota lainnya belum memenuhi syarat yang sudah ditentukan pemerintah pusat.
“Kota Balikpapan itu sudah hampir 100 persen. Sedangkan untuk Kota Samarinda vaksinasi lansianya masih di bawah 60 persen,” bebernya.
Setelah Kota Balikpapan dan Bontang, Andi Ishak mengatakan bahwa Kabupaten Kutai Barat akan menyusul mendapatkan vaksinasi booster.
“Di Kutai Barat ini vaksinasi lansianya sedikit lagi mencapai target. Seharusnya Samarinda bisa segera dikejar karena daerahnya lebih mudah dijangkau. Mau door to door pun dimungkinkan, karena masyarakatnya tidak menyebar seperti di kabupaten,” tegasnya. (editor: Dani)