Penulis : Lydia – Editor : Putri
Samarinda, infosatu.co – Konsultasi Publik II, merupakan forum kegiatan pertemuan terakhir dengan masyarakat dari seluruh rangkaian diskusi, yakni Konsultasi Publik dan FGD.
Menurut, Kabid Sertifikasi PN-IAP, Ir. Juniar Ilham, MT, kepada infosatu.co, Sabtu (16/11/2019), via WhatsApp, mengatakan bahwa langkah yang harus dijalani setelah konsultasi ke provinsi, dan mendapatkan persetujuan, akan berproses lagi di Persub Matek RTRW, di Kementerian ATR/BPN.
“Seluruh rangkaian diatas, jika sudah terpenuhi, baru dapat di proses di daerah untuk menjadi Perda, sedangkan jadwalnya akan diatur oleh Dinas,” terangnya.
Dalam sebuah kewilayahan tidak ada yang disebut dominan, karena sistem perkotaan, itu dilihat dari peran yang diskenariokan berdasarkan rumusan struktur ruang.
“Dimana masing-masing pusat dan sub pusat kegiatan, merupakan sebuah node simpul koleksi dan distribusi,” tegasnya.
Juniar, juga mengatakan bahwa semuanya punya peran yang saling berkaitan antara satu dengan lainnya.
“Semua diarahkan dan diskenariokan pada arahan sinergis pelayanan kota,” kata juniar.
Pembagian Tipologi Wilayah untuk memudahkan pendekatan terhadap perencanaan, yang lebih fokus pada potensi serta masalah spesifik, dan perannya masing-masing.
“Karena sejatinya, ketiga Tipologi Kawasan tersebut, berada pada satu kesatuan wilayah yang saling berpengaruh, dan mempengaruhi semua aktifitas dan dinamisnya layanan,” ungkapnya.
“Kesemua itu kita fokuskan pada bagaimana optimalisasi layanan dan ruang bisa tercapai maksimal,” sambungnya.