Kutim, infosatu.co – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Landudi berharap agar Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Harapan itu seiring dengan rencana penghapusan TK2D atau honorer oleh pemerintah. Guna mengapresiasi jasa mereka yang telah mengabdikan diri, maka sebaiknya diangkat menjadi PPPK maupun ASN.
“Dalam aturan Satpol PP, jelas disyaratkan menjadi ASN atau PNS. Namun, realitas di Satpol PP rata-rata adalah TK2D. Oleh karena itu, harapan kami adalah agar TK2D ke depannya diangkat menjadi PNS,” ungkap Landudi, Kamis (30/11/2023)
Menurut Landudi, jika TK2D dihapuskan pada tahun mendatang, hal ini akan berdampak negatif pada kinerja Satpol PP Kutim. Ia menjelaskan bahwa ketika pemkab meminta bantuan personel, Satpol PP tidak dapat memenuhi secara maksimal.
“Kami sudah menghadap forum Satpol PP se-Indonesia dan Presiden Jokowi. Hasil forum itu telah disampaikan kepada Bupati untuk mencari solusi bagaimana TK2D dapat diakomodir,” terang Landudi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa lebih dari 50 persen personel Satpol PP Kutim adalah honorer. Jika terjadi pengurangan personel pada tahun mendatang, hal ini akan menyebabkan kekurangan SDM di Satpol PP Kutim
“Diperlukan sekitar 300 personel, namun yang ada hanya sekitar 100 personel. Karena jika kami turunkan personel, harus banyak, sehingga kami sangat membutuhkan tenaga lapangan yang cukup banyak,” pungkas Landudi.