Samarinda, infosatu.co – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berencana menambah jumlah pasar rakyat yang bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hingga kini, masih pasar yang kini telah ber-SNI, yaitu Palaran dan Merdeka. Nantinya, Pasar Baqa, Pasar Harapan Baru, Pasar Gunung Lingai juga akan memiliki lisensi yang sama.
“Pasar SNI itu ada banyak persyaratannya, sehingga kami perlu untuk menyiapkan dengan matang,” kata Kepala Disdag Kota Samarinda Marnabas, Kamis (22/2/2024).
Menurutnya, persiapan untuk menjadikan pasar rakyat SNI ada tiga ketentuan yang harus dipenuhi. Hal ini meliputi persyaratan umum, persyaratan teknis dan persyaratan pengelolaan.
Persyaratan umum seperti tentang kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan. Untuk persyaratan teknis meliputi pengaturan tentang zonasi, ruang dagang, koridor, pos ukur ulang, dan sidang tera.
Selanjutnya, persyaratan pengelolaan seperti tentang manajemen pengelolaan pasar harus dilaksanakan secara profesional.
“Persyaratannya cukup banyak, sekarang kami sedang berusaha merencanakan Pasar Baqa, Pasar Harapan Baru, Pasar Gunung Lingai sebagai pasar rakyat ber SNI,” tuturnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2023 Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menjadi salah satu dari lima kabupaten/kota se-Indonesia yang meraih penghargaan pasar rakyat Ber-SNI dari Kementerian Perdagangan RI
Adanya pasar rakyat SNI diharapkan dapat menjamin konsumen dan masyarakat agar bisa lebih tenang, aman, dan nyaman saat berbelanja di pasar.