infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Juknis PPDB Prioritaskan Siswa Berdomisili Dekat Sekolah

Samarinda, infosatu.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Draf Juknis (Penerimaan Peserta Didik Baru) PPDB SMA/SMK Tahun Pelajaran 2023-2024 di Ruang Kersik Luway Kantor Disdikbud Kaltim, Rabu (5/4/2023).

Kepala Bidang Pembinaan SMA Armin mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk membahas secara bersama-sama isu-isu yang terkait dengan penerimaan peserta didik baru di SMA/SMK, termasuk proses seleksi, kriteria penerimaan, penggunaan kuota, kriteria khusus, dan mekanisme lainnya yang diatur dalam draf juknis PPDB untuk tahun pelajaran 2023-2024.

FGD draf juknis PPDB ini juga merupakan salah satu mekanisme partisipasi stakeholder pendidikan dalam pengambilan kebijakan pendidikan yang bertujuan untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan dapat mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat.

“Diharapkan FGD ini dapat menghasilkan juknis PPDB SMA/SMK yang lebih baik dan sesuai dengan kondisi lokal. Calon peserta didik yang berada di sekitar sekolah harus menjadi skala prioritas,” tuturnya.

Terdapat tiga zona yang dimuat dalam draf juknis PPDB yakni Zona 1 yaitu SMA Negeri 2 Samarinda, SMA Negeri 9, SMA Negeri 10, SMA Negeri 11, SMA Negeri 12, SMA Negeri 13, SMA Negeri 15 dan SMA Negeri 16 Samarinda.

Zona ini berlaku untuk 7 kecamatan yaitu Kecamatan Samarinda Ilir meliputi Kelurahan Selili, Sungai Dama, Sidodamai dan Sidomulyo.

Kecamatan Samarinda Utara meliputi, Kelurahan Lempake, Sempaja Selatan, Sungai Siring, Tanah Merah, Sempaja Utara, Sempaja Timur, Sempaja Barat dan Kelurahan Budaya Pampang.

Kecamatan Sungai Pinang meliputi, Kelurahan Temindung Permai, Bandara, Sungai Pinang Dalam, Mugi Rejo dan Kelurahan Gunung Lingai.

Kecamatan Sambutan meliputi, Kelurahan Pulau Atas, Sindang Sari, Makroman, Sambutan dan Kelurahan Sungai Kapih.

Kecamatan Samarinda Kota meliputi Kelurahan Bugis, Pasar Pagi, Pelabuhan, Sungai Pinang Luar dan Kelurahan Karang Mumus.

Kecamatan Muara Badak meliputi Kelurahan Tanah Datar, Anggana, Sungai Bawang dan Kelurahan Badak Mekar.

Kecamatan Anggana meliputi Kelurahan Sidomulyo, Sei Meriam dan Sei Tempurung.

Zona 2 yaitu SMA Negeri 1 Samarinda, SMA Negeri 3, SMA Negeri 5, SMA Negeri 8 dan SMA Negeri 14 Samarinda, berlaku untuk Kecamatan Samarinda Ulu meliputi Kelurahan Teluk Lerong, Kelurahan Jawa, Dadi Mulya, Sidodadi, Gunung Kelua, Air Hitam, Air Putih dan Kelurahan Bukit Pinang.

Kecamatan Sungai Kunjang meliputi, Kelurahan Loa Buah, Loa Bakung, Karang Asam Ulu, Teluk Lerong, Lok Bahu, Karang Asam Ilir dan Karang Anyar.

Kecamatan Samarinda Kota meliputi, Kelurahan Bugis, Pasar Pagi, Pelabuhan, Sungai Pinang Luar dan Karang Mumus.

Zona 3 yaitu SMA Negeri 4 Samarinda, SMA Negeri 6, SMA Negeri 7 dan SMA Negeri 17 Samarinda. Zona ini berlaku untuk Kecamatan Loa Janan Ilir meliputi, Kelurahan Sengkotek, Simpang Tiga, Tani Aman, Harapan Baru dan Kelurahan Rapak Dalam.

Kecamatan Palaran meliputi, Kelurahan Rawa Makmur, Bantuas, Handil Bakti, Bukuan dan Kelurahan Simpang Pasir.

Seleksi zona PPDB itu memperhatikan 4 hal poin penting.

Pertama, zonasi yaitu jalur umum dan bina lingkungan atau prioritas.

Kedua, afirmasi yaitu dekat dengan zona, diutamakan peserta didik baru dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Ketiga, perpindahan tugas orang tua, pemindahan anak guru tenaga kependidikan (GTK) dan pemindahan anak dari luar daerah.

Keempat, prestasi meliputi akademik, non-akademik, sertifikat tahfiz dan sertifikat keagamaan nonmuslim.

Related posts

Pemprov Fokus Persiapkan Kebijakan Strategis 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRD

Rosiana

Seno Aji: Gratispol Bukan Sekadar Retorika, Tapi Strategi Mewujudkan Generasi Emas

Adi Rizki Ramadhan

Kapolda Kaltim Cup 2025, Ajang Menjaring Bibit Unggul Atlet Bulu Tangkis Daerah

Rosiana

Leave a Comment

You cannot copy content of this page