
Samarinda, infosatu.co – Isu wacana penundaan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 kembali mencuat. Penundaan itu lantaran Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengetok palu Pemilu 2024 ditunda hingga 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.
Menanggapi isu tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Joni Sinatra Ginting menyayangkan soal penundaan itu. Ia pun meminta agar masyarakat khususnya Kaltim dan Samarinda, tidak perlu khawatir meskipun nantinya pemerintahan akan berakhir.
Sebab adanya pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) tentu pemilu tetap akan dilaksanakan lantaran sudah diatur dalam aturan resmi. Yakni Undang-Undang Pemilu.
“Selama tidak ada indikasi korupsi tentu pembangunan IKN akan terus berlanjut. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ungkapnya di Gedung Sekretariat DPRD Samarinda, Rabu (8/3/2023).
Ia menambahkan, sebagai perwakilan rakyat di Kota Tepian tentu dirinya akan terus mengawal pemindahan IKN ini dengan mendorong persiapan daerah khusus pemerintahan di Kota Samarinda.Apalagi Samarinda sebagai kota penyangga, memang harus disiapkan.
“Sehingga isu penundaan pemilu sebenarnya tidak ada hubungannya dengan pemindahan IKN,” tandasnya.
