infosatu.co
NASIONAL

Jokowi Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme

Jokowi
Jokowi Presiden Republik Indonesia. (foto: Setpres RI)

Samarinda, infosatu.co- Presiden RI Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Dilansir dari laman Sekretariat Negara, Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tersebut ditandangani Jokowi pada 6 Januari 2021 dan diundangkan pada 7 Januari 2021.

Jokowi menekankan maksud dari aturan ini ialah untuk mencegah terjadinya gerakan ekstremisme pada teroris, dan sebagai acuan untuk kementerian ataupun lembaga terkait seperti yang tertuang dalam Perpres tersebut.

“Rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang selanjutnya disebut RAN PE adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang Mengarah pada terorisme,” demikian bunyi salah satu maksud Perpres yang diteken Jokowi tersebut, seperti dikutip pada Minggu (17/1/2021).

Selain itu, dalam aturan RAN PE tersebut juga dijelaskan juga bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Kemudian, dijelaskan pada pasal 8 Nomor 7 Tahun 2021, seluruh warga negara dapat ikut terlibat juga dalam pencegahan ekstremisme di Indonesia.

“Dalam melaksanakan RAN PE, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat bekerja sama dan melibatkan peran serta masyarakat,” demikian bunyi pasal tersebut.

Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti Perpres RAN PE ini, tertuang juga program-program yang harus dilaksanakan guna mewujudkan RAN PE.

Salah satu program tersebut program yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemolisian masyarakat dalam upaya pencegahan kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Program tersebut berupa pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Nantinya, masyarakat dilatih untuk memolisikan orang yang diduga terlibat dalam ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Program ini menyasar masyarakat sipil dan anggota polisi. Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjadi penanggungjawabnya.

Seperti yang tertera dalam Perpres, program ini dibuat karena perlunya optimalisasi peran pemolisian masyarakat dalam pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

“Meningkatnya pemahaman dan keterampilan polisi dan masyarakat dalam upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan mengarah terorisme,” demikian bunyi hasil yang ingin dicapai. (editor: irfan)

Related posts

Kasus Satria Arta, Menkum: Jadi Tentara Asing, Langsung Bukan WNI

Adi Rizki Ramadhan

Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih: Langkah Awal Menuju Kedaulatan Ekonomi Rakyat

adinda

Harvesting Hope, Kemitraan Riset Indonesia-Australia Solusi Bagi Petani Garam di Madura

Dewi

You cannot copy content of this page