infosatu.co
NASIONAL

Jokowi Terbitkan Keppres Satgas Berantas Judi Online, Berikut Susunan Lengkap Anggotanya

Teks: Ilustrasi judi online dan offline (.ist)

Jakarta, infosatu.co – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan keputusan terkait pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (online) melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024.

“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,” isi Pasal 1 dari Keppres yang diteken pada 14 Juni 2024.

Adapun yang terlibat menjadi Satgas ini yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satgas. Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai wakilnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi ditunjuk sebagai Ketua Harian Pencegahan. Sementara, Kepolisian RI bertugas sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum.

Ketua Satgas ini nantinya langsung melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. “Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden,” sebagaimana isi dari Pasal 13.

Sebelumnya, Kominfo telah memutus 2,9 juta lebih akses konten judi online mulai periode 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024. Di samping itu, sebanyak 555 akun dompet elektronik (e-wallet) juga ikutan diblokir.

Tindakan pemutusan tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024, Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berikut susunan lengkap keanggotaan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring:

  1.  Ketua Satgas Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum, dan Keamanan.
  2. Wakil Ketua Satgas Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  3. Ketua Harian Pencegahan Menteri Komunikasi dan Informatika.
  4. Wakil Ketua Harian Pencegahan Direktur Jenderal lnformasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  5. Ketua Harian Penegakan Hukum Kepala Kepolisian Negara Republik lndonesia.
  6. Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia.

A. Anggota Bidang Pencegahan

  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama
  2. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  3. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  4. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  5. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  6. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sekretariat Kabinet
  7. Direktur Jenderal lnformasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri
  8. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri
  9. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri
  10. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  11. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Kementerian Sosial
  12. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  13. Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  14. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Badan Siber dan Sandi Negara
  15. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Republik lndonesia
  16. Inspektur Pengawasan Umum, Kepolisian Negara Republik Indonesia
  17. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  18. Kepala Badan Pembinaan Hukum, Tentara Nasional Indonesia
  19. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia
  20. Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi, Badan Intelijen Negara
  21. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  22. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia
  23. Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen, Bank Indonesia
  24. Kepala Departemen Hukum, Bank Indonesia
  25. Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan; dan
  26. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan.

B. Anggota Bidang Penegakan Hukum

  1. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  2. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan lnformatika
  3. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  4. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Republik Indonesia
  5. Deputi Bidang Kontra Intelijen, Badan Intelijen Negara
  6. Deputi Operasi Keamanan Siber dan Sandi, Badan Siber dan Sandi Negara
  7. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  8. Deputi Bidang Intelijen Siber, Badan Intelijen Negara
  9. Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta, Otoritas Jasa Keuangan
  10. Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan
  11. Komandan Pusat Polisi Militer, Tentara Nasional Indonesia; dan
  12. Kepala Departemen Hukum, Otoritas Jasa Keuangan.

Related posts

PB Ferkushi Gelar Rakernas di Samarinda, Rumuskan Arah Pembinaan Kurash Nasional

Martinus

Disaksikan Dewan Pers, Panitia Bersama Kongres PWI Akhirnya Terbentuk

Dewi

GREAT Institute: Pemerintah Harus Bebaskan Greta Thunberg, Buka Akses Kemanusiaan ke Gaza

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page