infosatu.co
NASIONAL

Jokowi Kasih “Lampu Hijau” Pengusutan Kembali Kasus Bansos Covid-19 oleh KPK

Teks: Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat melakukan kunjungan kerja di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024). sumber foto: layar tangkap kanal Youtube Sekretariat Presiden

Palangkaraya, infosatu.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan “lampu hijau” kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) pada 2020 lalu.

Sinyal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (27/6/2024).

“Ya itu, saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparatur hukum,” ucapnya dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Kasus bansos ini kembali mencuat karena pada 5 Desember 2020, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

KPK juga menetapkan Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian, dan Harry Sidabuke sebagai tersangka pemberi suap kepada Juliari.

Saat ini, KPK mulai mengembangkan lagi kasus pengadaan program bansos Covid-19. Kasus ini berawal dari program pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial pada 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun.

Juliari yang saat itu masih menjabat sebagai Mensos, menunjuk Matheus dan Adi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Diduga ada kesepakatan bagi-bagi fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.

Total uang suap yang diterima oleh Juliari sebesar Rp17 miliar. Atas perbuatannya itu, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Related posts

Bimbel Gratis dan Santunan Anak Yatim Langkah Awal Yayasan Lentera Bhakti

Zainal Abidin

KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna, Tersangka Suap IUP Rp3,5 Miliar

Rizki

Sarasehan Kebangsaan Ribuan Warga Bersatu ‘Jogo Kota Pasuruan Aman’

Zainal Abidin

Leave a Comment

You cannot copy content of this page