infosatu.co
NASIONAL

JMSI Sambut Baik MoU Dewan Pers dan Polri, Setop Kriminalisasi Wartawan

Aceh, Infosatu.co – Dewan Pers dan Polri telah menerbitkan kesepakatan bersama atau memorandum of understanding (MoU) dalam hal kerja sama saling tukar informasi, edukasi, dan pencegahan polarisasi bangsa.

Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) berharap penandatanganan Dewan Pers dan Polri perjanjian kerja sama (PKS) antara Dewan Pers dan Polri tidak hanya sebatas di atas kertas, melainkan harus mampu memberikan perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Harapan itu disampaikan Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat JMSI Dino Umahuk di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II JMSI, yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Meoligo, Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Sabtu (12/11/2022).

Dino berpendapat bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama yang merupakan turunan dari nota kesepahaman atau MoU Dewan Pers dan Polri harus mampu mengurangi kriminalisasi menjadi jaminan kerja jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Dia berharap dengan ditandatanganinya PKS tersebut, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dengan ditandatanganinya PKS ini, seharusnya ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” katanya.

Kata Umahuk, PKS tersebut harus bisa menjadi pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

“Polri harus berkoordinasi dengan Dewan Pers jika menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan suatu media. Hal itu harus dilakukan untuk menentukan apakah yang dilaporkan masuk kategori karya jurnalistik atau bukan,” tukasnya.

Dino menambahkan, apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” ujar dia.

Mantan Redaktur Pelaksana Koran Acehkita ini menambahkan, Polri baru dapat menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan kode etik jurnalistik (KEJ).

Related posts

UMKM Kuliner Kabupaten Bekasi Tembus Pasar Global, Pelaku Usaha Ibu Rumah Tangga

Nur Alim

Bimbel Gratis dan Santunan Anak Yatim Langkah Awal Yayasan Lentera Bhakti

Zainal Abidin

KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna, Tersangka Suap IUP Rp3,5 Miliar

Rizki

Leave a Comment

You cannot copy content of this page