Bontang, infosatu.co – Langkah Polri mengedepankan upaya pencegahan menangani kasus yang berkaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diapresiasi organisasi perusahaan media massa berbasis internet, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pusat.
Ketua Umum JMSI Teguh Santosa mengatakan pihaknya berharap Virtual Police yang akan dikerahkan Polri untuk memantau perbincangan di dunia maya dapat sungguh-sungguh bekerja.
“Artinya menjaga iklim demokrasi untuk membantu pertukaran gagasan di dunia maya lebih produktif dan konstruktif,” ungkap Teguh.
Tak hanya itu, Virtual Police juga diharapkan dapat membedakan karya jurnalistik yang dihasilkan perusahaan pers dengan pernyataan personal yang disampaikan para pemilik akun media sosial baik yang jelas identitasnya maupun yang anonimus.
Lebih jauh dijelaskan Teguh, sepanjang tahun 2020, setidaknya sepuluh pekerja pers yang sedang melaksanakan tugas profesi dijerat dengan UU ITE, terutama pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik, dan pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian.
“Virtual Police ini diharapkan tidak mengulangi peristiwa salah pasal terhadap karya jurnalistik,” terangnya.
Menurut Teguh, Virtual Police memang patut dijadikan perhatian bersama kualitas perbincangan di dunia maya yang sering kali keluar dari yang diharapkan.
“Agar memperkuat pondasi, dan tenun kebangsaan faktanya sering diwarnai pernyataan bernuansa ujaran kebencian dan kabar bohong, serta mengganggu kohesivitas sosial,” tuturnya.
Mantan Wakil Presiden Konfederasi Wartawan ASEAN 2018 itu menambahkan, pihak Polri pasti telah mempersiapkan tahapan dalam penerapan Virtual Police tersebut.
Nantinya Polri perlu mensosialisasikan kepada publik bagaimana Virtual Police tersebut akan bekerja.
“Apakah setelah monitoring akan diikuti dengan memberikan peringatan 1, 2, dan 3 secara virtual, sebelum akhirnya dilakukan penindakan atau peringatan disampaikan secara langsung dan pihak yang diduga melanggar diminta membuat komitmen tidak mengulangi perbuatan,” jelasnya lebih jauh.
Sementara itu, keberadaan Virtual Police disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021 yang ditandatangani Jumat (19/2/2021) lalu.
“Dalam SE itu, Kapolri meminta agar seluruh anggota Polri menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ucapnya.
Kapolri juga menginstruksikan jajarannya untuk senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif untuk menghindari dugaan kriminalisasi terhadap pihak yang dilaporkan, dan di saat bersamaan dapat menjamin ruang digital Indonesia tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.
“Tujuannya untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari tindak pidana siber,” tegasnya. (editor: irfan)