infosatu.co
NASIONAL

Jelang Tutup Tahun, Pemkab Jombang Perketat Jam Malam

Munjidah Wahab Bupati Jombang (foto: NU Online)

Jombang, infosatu.co – Bupati Jombang Munjidah Wahab memberikan imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Dalam seruan Bupati Nomor 8284 Tahun 2020 tersebut Munjidah memperbolehkan masyarakat Jombang melaksanakan ibadah.

“Khusus 24 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021 masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah,” ungkap Munjidah dalam surat seruan Bupati Jombang, Kamis (17/12/2020).

Menurut Munjidah, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama libur akhir tahun. Sekaligus bertepatan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Pemkab Jombang menyerukan setiap orang sedang berada di wilayah Jombang harus patuh dalam pencegahan Covid-19.

“Dari 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2001 agar meningkatkan aktivitas pencegahan Covid-19,” kata Munjidah.

Dikatakan Munjidah, masyarakat memprioritaskan kegiatan di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah. Kecuali untuk kegiatan mendasar atau mendesak.

“Bagi setiap orang yang terpaksa keluar rumah agar memakai masker, menjaga jarak aman dan menghindari kerumunan,” tutur Munjidah.

Pengelola usaha atau penanggung jawab tempat usaha menerapkan batasan operasional pukul 21.00 Wib. Menerapkan kapasitas jumlah maksimal 50 persen yang bekerja di suatu kantor dalam waktu bersamaan.

“Kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan,” ujar Munjidah.

Penanggung jawab tempat usaha, mall, tempat belanja, cafe, bioskop, restoran dan tempat kawasan wisata untuk menerapkan batasan jam operasional pukul 21.00 Wib dan menerapakan kapasitas jumlah maksimal 50 persen dari total kapasitas.

Ditambahkan Munjidah, khusus pada 24 sampai 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 bagi individu atau keluarga untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Kecuali melaksanakan ibadah, kebutuhan mendesak serta pelaku usaha menerapkan batasan operasional paling lama pukul 19.00 Wib.

“Mematuhi protokol Covid-19 dan penegakan disiplin yang dilakukan oleh Satpol PP bersama perangkat daerah terkait dan aparat TNI serta Polri,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan seruan Bupati Jombang ini, Camat selaku Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan bertindak sebagai pelaksana pemantau.(editor: irfan)

Related posts

Kasus Satria Arta, Menkum: Jadi Tentara Asing, Langsung Bukan WNI

Adi Rizki Ramadhan

Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih: Langkah Awal Menuju Kedaulatan Ekonomi Rakyat

adinda

Harvesting Hope, Kemitraan Riset Indonesia-Australia Solusi Bagi Petani Garam di Madura

Dewi

You cannot copy content of this page