Penulis: Lydia – Editor: Achmad
Bontang, infosatu.co – Pilkada serentak, akan dilaksanakan pada September 2020, menjelang pesta demokrasi ini, netralitas perlu dipegang teguh oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menanggapi terkait netralitas ASN, Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengatakan bahwa, hal tersebut sangat abstrak dari sisi netralnya. Pasalnya, tidak mungkin menjaga jarak hubungan antara kandidat dengan individu ASN.
“Semua pemerintah di Indonesia, pasti menginstruksikan kepada seluruh ASN agar netral. Namun, itu tidak mungkin. Sebab, mereka juga memiliki hak memilih,” ungkapnya di lantai 2 Gedung DPRD Bontang, Senin (10/2/2020).
Netralitas ASN, merupakan azas yang terdapat di dalam undang-undang No. 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Azas ini termasuk kedalam 13 dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen SDM.
Netralitas ASN, telah diatur dalam PP No. 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Politisi Gerindra ini mengatakan, Indonesia memang sedikit berbeda dengan negara luar. Misalnya seperti eropa, ASN mereka bebas, tidak di batasi.
“Makanya agak susah kalau ASN itu netral. Saya tidak bilang mereka memihak, tapi pasti memilih. karena mereka punya hak pilih,” jelasnya.
Menurutnya, jika berdiskusi dengan kandidat juga tidak bisa dibatasi. Namun tetap, PKPU melarang untuk berafiliasi.
“Jadi tolong tetap dijaga. Kalau memilih silahkan, tapi kalau untuk terbuka, seorang ASN mendukung kandidat, itu tidak boleh, karena sanksinya berat,” katanya pada infosatu.co.