Penulis : Lilik Sismiati – Editor : Sukri
Balikpapan, infosatu.co – KPU Kota Balikpapan telah membuka pendaftaran untuk Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, Pelaksana Survei, dan Pelaksana Penghitungan Cepat Pilkada Balikpapan 2020.
Pembukaan pendaftaran, terhitung sejak tanggal (01/11/2019), sesuai dengan tahapan Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2019.
“Sesuai tahapan yang tercantum dalam, per 1 November ini KPU membuka pendaftaran,” terang Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha, Sabtu (02/11/2019).
Noor Thoha melanjutkan, untuk pemantau akan ditutup pada 16 September 2020. Sementara untuk pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat, akan dibuka hingga 23 Agustus 2020.
“Pemantau pemilihan dapat dilaksanakan oleh pemantau pemilihan dalam negeri dan asing,” ucapnya.
Kriteria yang dibutuhkan adalah, setiap pemantau harus bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar. Selain itu, harus memperoleh akreditasi dari KPU Kota Balikpapan.
“Akreditasi dari KPU Kota Balikpapan ini untuk pemantau dalam negeri,” katanya.
Untuk pendaftaran, bisa langsung ke KPU Kota Balikpapan, yang membuka pelayanan selama hari kerja, mulai pukul 08.00 -16.00 Wita