Samarinda, infosatu.co – Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur (Diskominfo Kaltim) kian intensif memantau media sosial (medsos) guna mengantisipasi penyebaran informasi yang dapat melanggar aturan Pemilu 2024.
Hal ini meliputi informasi bohong atau hoaks, kampanye hitam, fitnah, ujaran kebencian, dan sebagai. Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal mengatakan bahwa penyebaran informasi melalui medsos memang diperbolehkan oleh aturan.
Informasi itu seperti profil partai politik maupun bakal calon anggota legislatif (bacaleg) peserta pemilu.
“Medsos yang menampilkan gambar atau logo caleg tersebut, Diskominfo hanya memiliki wewenang memberi teguran kepada media resmi saja,” ungkapnya belum lama ini.
Meski penggunaan medsos diperbolehkan dalam penyebaran informasi tentang calon kontestan pemilu, namun tetap ada aturan mainnnya. Konten yang dipublikasikan tidak boleh mencantumkan unsur atau ujaran kebencian, dan hal lainnya yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
“Maka dari itu, peran medsos harus bisa ditingkatkan lagi. Melalui pemilik media online dan cetak, tentu harus paham agar tidak sembarangan di tengah masa pesta demokrasi 2024,” jelasnya.
Dalam hal ini, pihak Diskominfo Kaltim tetap memberi ruang kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada temuan konten yang tidak sesuai ketentuan.
“Secara umum memang agak sulit menjaga dan melacak pada akun pribadi. Tetapi, ketika dia sudah masuk ke media online yang berizin dan menyalahgunakannya bisa saja media tersebut disanksi oleh Diskominfo,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua Asosiasi Dinas Kominfo Provinsi Seluruh Indonesia (Askompsi) ini meminta peran Bawaslu sebagai pihak yang lebih berwenang dalam mengatasi isu-isu kampanye.
“Sebetulnya kalau masuk masa kampanye, pihak yang lebih bertanggung jawab adalah Bawaslu. Diskominfo hanya akan memantau dan melaporkan apabila ada berita yang bertentangan dengan aturan,” pungkas Faisal.