Bontang, infosatu.co – Memasuki libur pekan Tahun Baru Imlek 2572 di tengah pandemi Covid-19, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang bepergian atau melakukan perjalanan keluar daerah hingga 14 Februari mendatang.
Dilansir dari halaman Kompas.co, hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2021 yang berisi tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Covid-19.
Pertama, ASN yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah pada periode tersebut harus melalui izin tertulis pejabat pembina kepegawaian pada lingkungan instansinya.
Kedua, para ASN diminta memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19, peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan terkait pembatasan keluar dan masuk orang.
Ketiga, memperhatikan kriteria dan persyaratan serta protokol perjalanan yang ditetapkan Kementrian Pertahanan dengan Satgas Penanganan Covid-19.
Keempat, memperhatikan protokol kesehatan. Dalam SE tersebut, para ASN juga dihimbau melakukan 5M sebagai upaya menghindari penyebaran Covid-19 yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang Sudi Priyanto membenarkan SE sudah diterima dan diteruskan kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
“Asisten III Pemkot Bontang sudah instruksikan ke kepala OPD untuk perintahkan kepada seluruh pegawainya,” ucapnya saat ditemui infosatu.co, Kamis (11/2/2021).
Dijelaskan lebih jauh, ASN memang dilarang keluar daerah, namun ada pengecualian jika keadaan mendesak diperbolehkan izin melalui kepala OPD masing-masing.
“Diharapkan kepala OPD harus teliti. Jika tidak mendesak dan masih bisa ditunda, maka surat izin jangan di keluarkan,” jelasnya.
Kata dia, pihaknya juga sudah menyiapkan aplikasi absen online, hal itu berguna melacak keberadaan ASN secara faktual.
“Itu bisa dimanfaatkan masing-masing perangkat daerah,” ungkapnya.
Tak hanya itu, jika ASN bepergian tanpa izin akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Melalui tim hukum disiplin dari Pemkot Bontang yang lakukan penyelidikan terkait pelanggaran tersebut.
“Tentunya sanksi mengikuti aturan sesuai dengan Peraturan Perwali (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai,” tegasnya. (editor: irfan)