
Samarinda, infosatu.co – Pemerintah pusat menerapkan beberapa syarat dan harus dipenuhi ketika masuk mal di beberapa daerah yang berstatus PPKM Level 4.
Salah satu kebijakan tersebut yakni dengan menunjukkan kartu vaksin atau hasil swab PCR negatif saat berkunjung ke pusat perbelanjaan seperti mal.
Menanggapi kebijakan yang juga diterapkan pemerintah pusat, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim HA Jawad Sirajuddin menyambut baik aturan tersebut.
“Saya menyambut baik saja, karena ini bukan semata-mata keputusan pemerintah kota maupun daerah tetapi pemerintahan pusat,” ungkapnya saat ditemui media ini di Gedung E Kompleks DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar.
Dengan adanya kebijakan baru itu, tempat wisata yang sebelumnya tutup kini dapat dibuka kembali. Namun tentu saja para pengunjung harus menunjukkan kartu vaksin ataupun hasil swab PCR negatif saat berkunjung.
“Kalau masuk mal atau ke tempat wisata harus memperlihatkan kartu vaksin, saya kira ada benarnya. Karena sekarang ini supaya usaha rakyat bisa jalan, kan di sisi lain ada yang diuntungkan termasuk para UMKM,” jelasnya, Kamis (26/8/2021).
Menurutnya, masyarakat harus mengikuti arahan dan perintah dari pemerintah pusat. Apalagi ini dilakukan untuk kebaikan bersama.
“Memang vaksin di Samarinda ini kan yang memiliki sertifikat itu baru kisaran 15 hingga 20 persen. Tapi sebaiknya ikuti saja arahan atau perintah dari pemerintah pusat walaupun dilematis juga,” ucap politikus PAN itu.
Perlu diketahui, bahwa saat ini pemerintah pusat telah memperpanjang PPKM Level 4 di beberapa kabupaten/kota di Kaltim seperti Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Timur dan Paser.
“PPKM Level 4 diperpanjang hingga 6 September 2021,” kata pria kelahiran Makassar tersebut. (editor: irfan)