Paser, infosatu.co – Di sela pelaksanaan kegiatan pendampingan permohonan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Timur juga melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui penandatanganan dua Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Kabupaten Paser yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Kyriad Sadurengas Tanah Grogot, Selasa (23/5/2023).
Penandatangan dua MoU dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Kaltim yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono dan Bupati Paser yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Paser Bidang Pemerintahan Amirudin Ahmad.
Proses penandatangan MoU kerja sama tersebut turut disaksikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Santi Mediana P, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Dimas Suryanata dan Para Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Paser.
Kesepakatan bersama MoU Kerja Sama Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program kegiatan pelayanan hukum dan hak asasi manusia di wilayah Pemkab Paser.
Selain itu, MoU pemanfaatan KI Kabupaten Paser yang telah disepakati tersebut merupakan bentuk upaya bersama dalam meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan kepastian perlindungan hukum yang dapat membantu melindungi KI yang dimiliki masyarakat di Kabupaten Paser.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono menjelaskan bahwa kerja sama itu merupakan bentuk kolaborasi Kanwil Kemenkumham Kaltim dan Pemerintah Kabupaten Paser dalam memaksimalkan pelayanan hukum di lingkungan Kabupaten Paser.
“Kami apresiasi dan berharap kedua belah pihak dapat memperhatikan substansi dan materi isi perjanjian, agar mampu menciptakan sinergitas pelayanan hukum yang positif. Sehingga bermanfaat tidak hanya bagi kedua belah pihak, tetapi juga masyarakat Kabupaten Paser pada umumnya,” tutupnya.