
Samarinda, infosatu.co – Beberapa titik di ruas jalan poros Palaran rusak. Pemerintah harus segera melakukan perbaikan jalan untuk menghindari terjadinya kecelakaan dan kenyamanan para pengguna jalan.
Sebagai informasi, status jalan tersebut adalah jalan provinsi sehingga kewenangan perbaikan jalan itu merupakan kewenangan Pemprov Kaltim.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi lll DPRD Samarinda Samri Shaputra mengatakan meskipun jalan poros Palaran kewenangan provinsi, Pemkot Samarinda juga harus memberi dukungan dan membangun komunikasi dengan pemprov agar kerusakan-kerusakan di jalan poros Palaran tersebut segera diperbaiki.
“Kita tidak bisa tutup mata karena provinsi juga harus mengetahui walaupun itu merupakan kewenangan Pemprov Kaltim. Tapi yang lewat setiap hari itu warga Kota Samarinda. Orang-orang luar mungkin sekali tapi yang setiap hari itu kan warga Kota Tepian,” ungkapnya di Gedung Sekretariat DPRD Samarinda, Kamis (2/2/2023).
Pemkot Samarinda diharapkan ikut memberikan upaya dalam rangka menyelesaikan persoalan tersebut. Meskipun pendanaan berada di Pemprov Kaltim. Menurut Samri, penanganan jalan tersebut harus menjadi tanggung jawab bersama.
“Kami dari DPRD Samarinda tidak tinggal diam juga tetap harus mendukung perlu ada sharing dana,” jelasnya.
Ia menyarankan salah satu yang dapat dilakukan dengan memanfaatkan dana bantuan keuangan (bankeu) dari Pemprov Kaltim yang nantinya dapat disalurkan untuk pembenahan di jalan poros Palaran.
Samri juga mengatakan hingga saat ini hubungan komunikasi pemkot dan pemprov terus berjalan, sehingga ia sangat berharap pembenahan infrastruktur di Kota Samarinda dapat terealisasikan.
“Jadi Pemprov sudah melakukan perencanaan untuk pembangunan itu. Mudah-mudahan segera dibenahi,” tutupnya.