infosatu.co
DPRD KALTIM

Jahidin Tekankan ASN Harus Netral Dalam Pemilu 2024

Teks : Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin

Samarinda, infosatu.co – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin menekankan agar para aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas dalam Pemilu tahun 2024.

Mereka dilarang berkecimpung dalam kampanye politik untuk mendukung salah satu calon tertentu yang mengikuti pemilihan presiden, pemilihan legislatif, maupun kepala daerah.

Menurut Jahidin, larangan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Memang, ASN dilarang keras untuk ikut berkecimpung di kegiatan-kegiatan itu. Jika kedapatan melakukan, maka sanksi menunggu karena harus netral. Kalau berpihak dalam suatu calon siapa yang diharap memberikan contoh kepada masyarakat,” ungkapnya di Gedung B DPRD Kaltim, Rabu (8/11/2023).

Terlebih bagi ASN yang memiliki jabatan tertentu dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mereka dituntut netral dengan tidak berpihak pada salah satu calon meski termasuk anggota keluarganya. Netralitas itu juga berlaku bagi ASN terhadap partai politik tertentu.

“Jadi harus netral kecuali purnatugas, karena sudah tidak mengikat dengan ASN dan sudah tidak menjabat. Kalau pensiunan bisa lah mengikuti keluarganya atau kelompoknya. Seperti saya pensiun dari kepolisian, berpihak pada politik gimanapun bebas saja,” terangnya.

Namun, beda cerita jika masih aktif dan berstatus ASN. Sebab, larangannya jelas dan dapat dijatuhi sanksi pidana jika mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan tersebut.

“Yang jelas aturan hukumnya sangat jelas, kalau ASN gak boleh ikut politik dan berpihak dengan salah satu parpol,” jelasnya.

Jahidin pun menghimbau ASN agar tidak terlibat dalam kegiatan politik. Sebab, menurutnya sebagai ASN patut untuk mengayomi dan melindungi masyarakat.

“Tidak boleh ikut berpolitik kalau mau ikut politik silahkan ajukan pensiun. Sementara kalau masih dinas dilarang oleh undang-undang dan peraturan hukum lainnya,” tandasnya.

Related posts

BK DPRD Kaltim dan Kutim, Bahas Tupoksi dan Rencana Forum Se-Kalimantan Timur

Adi Rizki Ramadhan

BK DPRD Kaltim Tegaskan Fungsi Etik, Bukan Penegakan Pidana

Adi Rizki Ramadhan

Samarinda Dorong Raperda Wisata, 80 Persen Draft Siap, Fokus Budaya dan Investasi

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page