infosatu.co
DPRD KALTIM

Jahidin: KPC Harus Segera Bangun Jalan Alternatif, Hentikan Penggunaan Jalan Nasional

Teks: Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin.

Samarinda, infosatu.co – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin, menyoroti keras penggunaan Jalan Nasional Poros Sangatta-Bengalon oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebagai jalur hauling batubara tanpa izin resmi.

Teks: Jalur crossing batu bara di Jalan Poros Sangatta Bengalon Kabupaten Kutai Timur

Ia mendesak perusahaan segera menyelesaikan jalan alternatif agar penggunaan jalan negara untuk operasional komersial segera dihentikan.

“Jalan itu adalah jalan negara, satu-satunya penghubung dari Berau ke Kutai Timur dan ke Samarinda. Tapi kini dimanfaatkan oleh KPC sebagai jalur angkut batubara. Ini kan tidak benar,” ujar Jahidin, Jumat, 23 Mei 2025.

Jahidin menegaskan bahwa meskipun KPC mengklaim telah memperoleh “rekomendasi” dari instansi teknis, itu tidak bisa dianggap sebagai izin sah. Menurutnya, rekomendasi hanyalah dokumen pendukung dalam proses perizinan, bukan legalitas pemakaian jalan nasional.

“Rekomendasi itu bukan izin. Itu hanya persyaratan untuk mendapatkan izin. Kalau belum ada izin sah, maka penggunaan jalan itu tidak bisa dibenarkan secara hukum,” tegasnya.

Penggunaan jalan nasional oleh KPC, lanjutnya, telah berlangsung hampir satu tahun meskipun jalan pengganti yang dijanjikan belum selesai dibangun. Jahidin menilai hal ini sebagai bentuk penyimpangan yang mengabaikan asas keadilan bagi masyarakat pengguna jalan umum.

“Kalau memang ingin menggunakan, siapkan dulu jalan alternatifnya. Selesaikan penggantiannya, periksa kelayakannya, baru diizinkan,” tegasnya lagi.

Situasi semakin memburuk karena aktivitas truk batubara yang menyebrang jalan nasional menyebabkan kemacetan panjang.

Setiap kali crossing dilakukan, arus lalu lintas harus dihentikan oleh petugas keamanan internal perusahaan, mengganggu aktivitas masyarakat.

“Truk batubara mereka menyebrang, pengguna jalan distop. Ini mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan lainnya,” ungkap Jahidin.

Politisi PKB itu mengingatkan bahwa jalan nasional bukan untuk dimonopoli atau dikuasai oleh pihak tertentu demi keuntungan bisnis.

Ia menyatakan DPRD Kaltim akan mengawal kasus ini dan mendesak pemerintah serta aparat hukum untuk menindaklanjuti penyalahgunaan infrastruktur publik oleh swasta.

“Kalau memang ingin menggunakan, harus ada penggantinya dulu. Jalan nasional itu bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Itu milik rakyat,” pungkas Jahidin.

Related posts

2.586 Jemaah Kaltim Wukuf, Firnadi Serukan Keteladanan Sepulang Haji

Adi Rizki Ramadhan

Firnadi: UMKM Harus Jadi Prioritas Utama RPJMD Kaltim

Adi Rizki Ramadhan

Swasembada Pangan, Ananda: Banyak Lahan Tidur dan Minim Petani Muda di Kaltim

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page