Samarinda, infosatu.co – Enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Hutan Alam (PBPH-HA) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), bersepakat memperkuat pengelolaan hutan berkelanjutan melalui skema Multi Usaha Kehutanan (MUK) di bentang alam Wehea–Kelay.
Mereka sepakat menerapkan skema Multi Usaha Kehutanan (MUK) sebagai strategi menjaga kelestarian hutan sekaligus membuka peluang ekonomi baru yang tidak hanya bertumpu pada kayu.
Komitmen tersebut diteken di Samarinda pada Rabu, 11 Februari 2026. Enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Hutan Alam (PBPH-HA) yang terlibat adalah PT. Gunung Gajah Abadi, PT. Karya Lestari, PT. Utama Damai Indah Timber, PT. Aditya Kirana Makmur, PT. Wana Bakti Persada Utama, dan PT. Amindo Wana Persada.

Penandatanganan itu disaksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim, Joko Istanto, yang juga menjabat Ketua Forum Bentang Alam Wehea Kelay.
Hadir pula Dekan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Tropis Universitas Mulawarman, Prof. Dr. Irawan Wijaya Kusuma, serta mitra pembangunan seperti Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).
Joko Istanto menekankan bahwa komitmen tersebut menjadi penting di tengah tren penurunan luas konsesi hutan secara nasional.
Ia menyebutkan, luas konsesi hutan di Indonesia menyusut dari lebih 60 juta hektare pada 1993 menjadi kurang dari 19,3 juta hektare pada 2017.
“Penyusutan ini meningkatkan tekanan terhadap hutan yang tersisa, termasuk resiko deforestasi dan degradasi ilegal, yang pada akhirnya mengancam keberlangsungan habitat biodiversitas penting,” ujar Joko.
Pemerintah Provinsi Kaltim sendiri telah menetapkan Bentang Alam Wehea–Kelay sebagai Kawasan Ekosistem Esensial (KEE).
Ini karena memiliki nilai keanekaragaman hayati yang tinggi, termasuk sebagai habitat penting orang utan Kalimantan.
Saat ini kawasan tersebut dikelola oleh 23 pemangku kepentingan yang terdiri atas pemerintah, perusahaan, akademisi, dan mitra pembangunan.
Direktur Utama PT. Gunung Gajah Abadi, Totok Suripto, menjelaskan bahwa MUK dipilih karena memberikan peluang diversifikasi usaha bagi pemegang konsesi.
“MUK memberi ruang bagi pemegang konsesi untuk mengembangkan sumber pendapatan yang tidak lagi bergantung pada kayu saja,” katanya.
“Kami melihat skema ini sebagai peluang memperluas manfaat hutan melalui beragam usaha, mulai dari kayu, jasa lingkungan, hingga karbon,” sebut Totok.
Prof. Dr. Irawan Wijaya Kusuma turut mengapresiasi langkah enam perusahaan tersebut.
Ia menilai, di tengah menurunnya pemanfaatan hasil hutan kayu dari hutan alam, banyak pemegang konsesi tidak lagi beroperasi karena pendapatan yang tidak sebanding dengan biaya operasional.
“Kawasan konsesi yang terbengkalai sangat berpotensi mengalami pembalakan liar, perambahan, dan beralih fungsi sehingga dapat mengakibatkan deforestasi, bencana alam, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, menurutnya pemerintah perlu memberi dukungan kebijakan yang sesuai agar skema ini dapat berjalan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif YKAN, Herlina Hartanto, menyebut komitmen ini sebagai langkah awal pengembangan MUK dalam skala bentang alam.
Ke depan, berbagai strategi akan dikembangkan dan diuji untuk mendorong kolaborasi antarkonsesi, antar desa, serta multipihak lainnya, sekaligus menyelaraskan kepentingan konservasi dan ekonomi dalam satu sistem pengelolaan terpadu.
“Kami berharap upaya pengembangan MUK skala bentang alam di Wehea–Kelay dapat mewujudkan keseimbangan ekonomi, ekologis, iklim, dan sosial yang memberi manfaat, khususnya bagi Provinsi Kaltim,” ungkap Herlina
Herlina menegaskan bahwa musibah yang menimpa masyarakat di Pulau Sumatera menjadi pengingat sekaligus dorongan untuk terus melakukan upaya kolektif dalam mewujudkan hal tersebut.
