infosatu.co
NASIONAL

Jaga Hubungan Diplomatik, Indonesia Kaji Mekanisme Pemindahan Napi WNA

Teks: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Jakarta, infosatu.co – Rencana pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya tengah menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip kemanusiaan dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat.

“Presiden telah menyetujui secara prinsip (pemindahan napi WNA ke negara asal) atas dasar kemanusiaan dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat,” kata Supratman di Jakarta, Minggu (24/11/2024).

Pemindahan napi WNA, termasuk lima terpidana seumur hidup jaringan narkoba Bali Nine asal Australia masih dalam proses kajian bersama Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra dan berbagai pemangku kepentingan.

Menteri Supratman menegaskan bahwa keputusan final akan dikonsultasikan dengan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memastikan langkah terbaik.

“Saat ini, kami masih mempelajari bersama dengan Pak Menko Yusril dan para stakeholder terkait. Hasil kajian tersebut nantinya akan kami konsultasikan kepada Presiden RI Prabowo, sehingga keputusan yang nantinya diambil adalah yang terbaik,” jelasnya.

Hormat Hukum Nasional dan Prosedur Internasional

Dalam prosesnya, Supratman menekankan pentingnya pengakuan terhadap putusan pengadilan Indonesia oleh negara asal napi WNA.

Narapidana yang dipindahkan ke negara asalnya tetap diwajibkan menjalani masa hukumannya sesuai vonis pengadilan Indonesia.

“Napi WNA dipindahkan ke negara asalnya bukan berarti bebas, tetapi mereka harus menyelesaikan masa tahanannya di negara masing-masing sesuai putusan hukum Indonesia,” tegas Supratman.

Selain itu, Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan napi internasional. Namun, Supratman memastikan upaya percepatan mekanisme ini sebagai bagian dari diplomasi yang saling menguntungkan.

“Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia,” ujarnya.

Pertukaran Narapidana Demi Keseimbangan

Tak hanya fokus pada napi WNA, pemerintah juga membuka peluang untuk memulangkan napi Indonesia yang saat ini menjalani hukuman di luar negeri.

“Kami juga meminta keluarga kami, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar (menjadi narapidana), sedapat mungkin juga bisa kembali ke Indonesia kalau terjadi pertukaran. Akan tetapi mekanismenya masih dalam kajian,” ungkap Supratman.

Sejauh ini, Kementerian Hukum dan telah menerima surat dari sejumlah duta besar negara sahabat yang mengajukan permohonan resmi pemindahan napi WNA ke negara asal mereka. Surat tersebut akan diteruskan kepada presiden untuk pertimbangan lebih lanjut.

“Para duta besar sudah bermohon surat kepada kami dan ditunjukkan nanti kepada presiden menyangkut soal permohonan untuk pengalihan,” tutup Supratman.

Related posts

Kasus Satria Arta, Menkum: Jadi Tentara Asing, Langsung Bukan WNI

Adi Rizki Ramadhan

Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih: Langkah Awal Menuju Kedaulatan Ekonomi Rakyat

adinda

Harvesting Hope, Kemitraan Riset Indonesia-Australia Solusi Bagi Petani Garam di Madura

Dewi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page