infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Jaga Estetika Kota, DPMPTSP Samarinda Ajak Pengusaha Patuhi Aturan Reklame

Teks: Sekretaris DPMPTSP Kota Samarinda Riduansah.

Samarinda, infosatu.co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mengajak kalangan pengusaha turut menjaga estetika kota.

Salah satunya dengan tidak memasang reklame di area terlarang, seperti trotoar dan jalur hijau. Hal ini merupakan salah satu isu yang dibahas dalam sosialisasi terkait Izin Reklame di Ruang Rapat DPMPTSP Samarinda, Selasa (8/10/2024).

Isu lain yang juga diangkat dalam sosialisasi itu terkait dengan prosedur pemasangan reklame yang sesuai dengan regulasi.

Sekretaris DPMPTSP Kota Samarinda Riduansah mengatakan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah meningkatkan pemahaman pengusaha tentang syarat-syarat dan lama waktu yang dibutuhkan dalam proses perizinan.

“Sosialisasi ini sangat penting agar pengusaha reklame mengetahui secara utuh mulai dari proses awal pendaftaran hingga izin reklame diterbitkan,” ujar Riduansah.

Sosialisasi ini didasari oleh Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 yang mengatur tentang penyelenggaraan, perizinan, dan penataan reklame di wilayah kota.

Dalam Perwali tersebut mengatur beberapa kriteria tentang reklame. Untuk lokasi pemasangannya hanya diperbolehkan di titik yang sudah ditentukan pemerintah.

Kawasan strategis seperti jalan utama dan area perkantoran memiliki aturan yang lebih ketat untuk menjaga estetika kota.

Batas maksimal ukuran reklame tergantung pada jenis reklame dan lokasinya. Untuk reklame billboard, misalnya, ukuran maksimal yang diizinkan adalah 8×16 meter.

Reklame tidak boleh dipasang terlalu berdekatan. Jarak minimal antarreklame adalah 50 meter di kawasan nonkomersial dan 25 meter di kawasan komersial.

Jika ada pengusaha yang melanggar ketentuan, pemerintah dapat memberikan sanksi berupa penurunan reklame secara paksa dan denda administratif yang besarannya bisa mencapai Rp50 juta.

Meski Perwali sudah mengatur secara rinci tentang reklame, namun pihak DPMPTSP mencatat sekitar 45 pelanggaran pada tahun 2023.

Sebagian besar pelanggaran terjadi di wilayah Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pangeran Antasari. Beberapa reklame dipasang tanpa izin atau tidak sesuai dengan ukuran yang diizinkan. Selain itu, ada yang terpasang di area terlarang. Petugas Satpol PP telah menertibkannya.

“Sosialisasi ini sangat penting, kami tidak ingin lagi melihat reklame yang dipasang secara sembarangan, baik dari segi lokasi maupun ukuran,” ujar Riduansah.

DPMPTSP Samarinda juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap reklame akan terus ditingkatkan melalui inspeksi rutin bersama Satpol PP.

Riduansah menyebutkan bahwa tim pengawasan akan melakukan pengecekan setidaknya setiap dua bulan untuk memastikan tidak ada reklame yang melanggar aturan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sektor reklame merupakan salah satu sumber yang memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda.

“Untuk meningkatkan PAD, pemerintah daerah sangat mengandalkan kesadaran dari pelaku usaha reklame untuk mematuhi aturan perizinan yang ada,” tuturnya.

“Proses perizinan yang tertib akan mendukung pemasukan dari sektor ini, sekaligus menjaga ketertiban dan keindahan kota,” tutup Riduansah.

 

Related posts

12 Kubik Sampah Diangkut dari SKM, Andi Harun Serukan Aksi Nyata Jaga Lingkungan

infosatu

Inspektorat Samarinda Gerakkan OPD Sambut Kampanye Antikorupsi

Adi Rizki Ramadhan

Waode Rosliani: Banyak Warga Enggan Bawa Anak Berisiko Stunting ke Posyandu

Rosiana

Leave a Comment

You cannot copy content of this page